KPPU Awasi Kartel Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran 2023

Momen lebaran jangan jadi ajang cari cuan besar

Medan, IDN Times – Mudik lebaran menjadi momentum terbukanya peluang persaingan tidak sehat. Peluang ini juga bisa terjadi dalam moda transportasi.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti soal permainan harga tiket pesawat hingga tindakan kartel.

1. Dari tahun sebelumnya, sebagian besar maskapai naikkan harga tiket

KPPU Awasi Kartel Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran 2023Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, peringatan ini berdasarkan kejadian pada arus mudik lebaran 2022. Sebagian besar maskapai penerbangan menaikkan harga tiket di atas tarif batas atas.

"Memang kalau untuk maskapai kemarin (Lebaran 2022) itu kalau dari perhitungannya. Masih di atas tarif batas atas," sebut Ridho.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Penukaran Uang Baru di Sumut Selama Ramadan

2. Jika kembali terjadi, KPPU akan kembali panggil maskapai terkait

KPPU Awasi Kartel Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran 2023Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kata Ridho, jika tahun ini terjadi, KPPU akan memanggil maskapai terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Iya, tapi kalau itu terus bertahan memang agak susah juga ya. Kalau memang sudah tidak wajar kita akan panggil mereka (perusahaan penerbangan). Apalagi, memang sudah ada aturannya," jelas Ridho. 

3. Kenaikan harga tiket akan picu inflasi

KPPU Awasi Kartel Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran 2023Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym

KPPU kembali mengingatkan agar maskapai penerbangan tidak mencari keuntungan besar karena melihat momen arus mudik. Tingginya harga tiket pesawat juga bisa  menjadi adanya indikasi kartel dan monopoli. Hal ini juga akan memicu laju inflasi.

"Mereka bisa memaksimalkan keuntungannya itu. Kalau itu sebagai indikasi, karena akan kita tidak lanjuti," jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudah jelas, melarang ada indikasi permainan dalam menentukan suatu harga. 

"Supaya temuan kalau memang itu indikasinya, ada kesepakatan harga (kartel). Sudah pasti pelanggaran Undang-undang nomor 5. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya,” pungkasnya.

Baca Juga: Bobby Buka Ramadan Fair ke-17, Ini Berbagai Kegiatan Selain Bazar UMKM

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya