Ke Danau Toba Ga Perlu Bawa Banyak Duit Lagi Guys, Pakai Kartu Aja!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pembangunan destinasi Danau Toba terus dikebut. Selain dari sisi infrastruktur, pemerintah juga membenahi dari sisi pelayanan.
Badan Otorita Pariwisata Danau Toba (BOPDT) tengah membahas program layanan yang baru. Program ini nantinya disebut semakin memudahkan masyarakat.
Simak nih penuturan Direktur Utama BOPDT Arie Prasetyo....
1. Toba Smart Card jadi gebrakan baru sistem cashless di Danau Toba
Arie mengatakan, BOPDT baru saja melakukan pembahasan tentang sistem layanan transaksi terbaru untuk wisatawan yang berlibur di Danau Toba. Layanan itu dinamai Toba Smart Card.
Layanan ini digagas bersama Bank Indonesia. Rencananya, Toba Smart Card segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Sistem ini nantinya bakal terintegrasi untuk sejumlah fasilitas,” kata Arie Prasetyo, Minggu (3/11).
Baca Juga: Tahun 2020, Danau Toba dan 4 'Bali Baru' Lain Dapat Kucuran Rp7,1 T
2. Toba Smart Card juga bantu sistem database kunjungan
Dengan Toba Smart Card juga membantu pemerintah dalam melakukan pendatan berapa jumlah wisatawan yang datang ke Danau Toba. Karena layanan ini terintegrasi dengan satu server.
“Artinya ke depan data kunjungan semakin akuntabel,” kata Arie.
3. Wisatawan yang punya Toba Smart Card lebih gampang menikmati sejumlah fasilitas
Dengan Toba Smart Card, wisatawan nantinya tidak perlu repot untuk membawa uang yang banyak ke Danau Toba. Artinya risiko kehilangan uang dan potensi kriminalitas juga semakin berkurang.
Arie menjelaskan Toba Smart Card bisa digunakan pelancong untuk menggunakan sejumlah fasilitas. Misalnya saja menjadi tiket Damri dan kapal penyebrangan.
"Jadi, orang datang dari Bandara Silangit dengan kartu itu. Dia bisa digunakan untuk naik Damri, KM Ihan Batak dan bisa diharapkan kedepannya untuk dapat yang lain seperti beli souvenir," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Polisi Diduga Pukul Sopir Ambulans, Kapolres Bakal Beri Hukuman