Medan, IDN Times - Jurnalis senior olahraga Abdi J Panjaitan melaporkan Sekjen kelompok suporter SMeCK Hooligan berinisial BG atas dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Medan, Jumat (3/11/2023). Hal itu setelah BG mengucapkan kata-kata tak pantas di media sosialnya dan menyinggung media BOLAHITA yang dimiliki Abdi Panjaitan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” kata Abdi yang datang didampingi para jurnalis lainnya, Jumat 3 November 2023.
