Sakit Hati Dipecat, Pria di Medan Jarah Rumah Mantan Bos

Medan, IDN Times - Irwansyah (40 tahun) hanya bisa tercenung di Polsek Medan Area. Rabu (14/1/2026) ia diringkus karena dugaan pencurian yang dilakukannya di rumah mantan bos sendiri.
Irwansyah melancarkan aksinya kala sang bos sedang tidak berada di rumahnya. Belakangan diketahui ternyata motif Irwansyah nekat melancarkan aksinya karena memendam dendam dan sakit hati.
1. Pakai linggis, pelaku nekat jarah rumah mantan bosnya sendiri

Irwansyah merencanakan aksi pencurian itu dengan menggunakan alat seadanya. Berbekal linggis, ia mengendap-endap masuk ke rumah korban yang tak lain adalah mantan bosnya sendiri.
"Tersangka beraksi siang hari. Ia mengambil barang dari suatu rumah dengan menggunakan linggis dan mencungkil atap bagian belakang," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, Rabu (14/1/2026).
Dengan lihai Irwansyah mengambil sejumlah barang berharga di sana. Termasuk alat elektronik yang dipakai sehari-hari oleh korban.
"Adapun barang yang telah dicuri adalah televisi merk Samsung 43 inchi, kompor gas, 3 jam tangan merk Christ Verra (CV), Bonia, dan Slazenger, 9 bed cover, bantal guling, coin liontin warna silver, bahkan perlengkapan dapur seperti piring, keramik, dan kukusan," lanjutnya.
2. Motif sakit hati mencuat, tersangka tak terima diberhentikan bekerja

Tersangka Irwansyah sudah paham betul mengenai rumah yang dijarahnya. Sehingga ia datang kala pemilik rumah pergi bekerja.
"Yang bersangkutan tahu bahwa rumah pada saat siang hari kondisinya kosong, karena pemilik keluar rumah untuk bekerja. Bahkan pemilik rumah tahu saat kembali bekerja sore harinya jam 17.30 WIB," beber Himawan.
Saat diinterogasi, motif sakit hati mencuat. Tersangka mengakui bahwa dendam muncul ketika ia dipecat oleh mantan bos.
"Tersangka melakukan aksinya karena sakit hati sama pemilik rumah. Yang semula tersangka ini ditugaskan atau bekerja untuk mengawasi rumah tersebut dan dibayar per bulan, namun kini tidak diperpanjang ataupun tidak dipekerjakan lagi oleh pemilik rumah. Sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan melakukan aksinya di rumah tersebut," tutur Kapolsek Medan Area.
3. Barang hasil curian dijual untuk beli obat strok ibu

Atas apa yang sudah ia lakukan, tersangka Irwansyah dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang bersangkutan bahkan sudah menjual barang curiannya. Barang itu dijual dengan harga murah, satu unit TV saja dijual Rp50 ribu," sebut Himawan.
Tak seperti maling lain yang menjual barang curiannya untuk narkoba, Irwansyah alih-alih menukarkannya dengan obat orang tua. Ibunya diketahui mengidap penyakit strok.
"Pelaku mengambil barangnya kemudian dijual, dan uang tersebut informasi dari tersangka digunakan untuk biaya berobat orang tua yang sedang sakit strok," pungkasnya.












