Medan, IDN Times- Mantan sekretaris PSMS, Julius Raja resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat atau dokumen mengatasnamakan PSMS saat menghadiri Kongres PSSI Mei 2022 lalu. Akibatnya Julius Raja bersama Fityan Hamdi dilaporkan manajemen PSMS ke Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal status tersangka tersebut.
"Benar, sudah tersangka dengan Pasal 263 KUHP," kata Hadi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya Julius Raja bersama Fityan Hamdi sudah melalui beberapa kali pemeriksaan di Polda Sumut.