TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Direktur Hukum PSMS Soal Saham 49 Persen Kodrat Shah

Kuasa hukum sebut jangan gagal paham

Edy Rahmayadi (depan) dan Kodrat Shah (belakang) (IDN Times/Hasudungan)

Medan, IDN Times- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) selaku badan hukum PSMS pada 25 Maret lalu sempat menuai polemik. Kodrat Shah, selaku pemilik 49 persen saham PSMS menolak hasil RUPS yang mengumumkan susunan direksi dan manajemen PSMS itu.

Menanggapi ini, Direktur Hukum PSMS, Bambang Abimanyu angkat bicara. Ia menduga ada kesalahan pahaman dari Kodrat soal hasil RUPS. 

Baca Juga: Penuh Haru di Laga Amal Mengenang Eks PSMS dan Persiraja Samsul Bahri 

1. Kodrat tetap pemilik 49 persen saham PSMS

Kodrat Shah kembali terpilih memimpin Asprov PSSI Sumut (Dok.Istimewa)

Bambang mengatakan pada RUPS itu, pemegang saham 49 persen menunjuk kuasa hukumnya yang berjumlah 9 orang untuk hadir. Kodrat disebut Bambang gagal paham karena 25 Maret lalu agenda RUPS tak membicarakan masalah saham.

Melainkan perubahan manajemen PSMS yang selama ini dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS Medan.

“Terlalu naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS Medan. Saham Pak Kodrat tetap 49 persen yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS," kata Bambang, Senin (18/4/2022).

2. Sebagai pemegang saham mayoritas Edy mengangkat menantunya sebagai Dirut

Arifuddin Maulana Basri ditunjuk jadi Dirut PT Kinantan Medan Indonesia (instagram/sitiandiiraa)

Sebagai pemegang saham mayoritas 51 persen, Edy Rahmayadi mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia. Hal itu menurutnya sah-sah saja. 

Selain itu Kodrat Shah juga menudin RUPS tak selayaknya menggunakan rumah dinas Gubernur.  Kodrat menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan. "Itu hak beliau," tambah Bambang.

Baca Juga: Eks Pemain PSMS dan PSS Laporkan Wasit Geopark Kaldera Toba Cup

Berita Terkini Lainnya