TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihina di Media Sosial, Eks PSMS Saktiawan Sinaga Lapor ke Polisi

Ada beberapa akun instagram yang dilaporkan

Saktiawan Sinaga didampingi kuasa hukumnya usai melapor ke Polrestabes Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times- Mantan striker tim nasional dan PSMS, Saktiawan Sinaga membuat laporan ke polisi. Ia melaporkan sejumlah akun instagram terkait penghinaan terhadap dirinya di media sosial. 

Didampingi kuasa hukumnya Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya, Sakti membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 9 Desember 2021.

Baca Juga: Usai Viral karena Tendang Penonton, Saktiawan Sinaga Minta Maaf

1. Ada kata-kata tidak pantas yang menyinggung keluarga Saktiawan di akun instagram

Saktiawan Sinaga (IDN Times/Doni Hermawan)

Dalam keterangannya, Saktiawan menjelaskan bahwa akun Instagram @saktiawansinaga26 miliknya, menerima pelecehan dalam bentuk penghinaan di kolom komentar. Saktiawan tidak terima karena komentar netizen sudah menyangkut keluarganya.

"Kalau saya pribadi saja yang dihina, mungkin tidak ada masalah. Tapi, ini sudah menyangkut keluarga saya. Ada hinaan dan ancaman juga di dalam, makanya saya harus melaporkan ini agar ada efek jera. Jadi biar tidak asal ngomong di sosial media," kata Saktiawan usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12).

 

2. Penghina di media sosial terancam terjerat UU ITE

Saktiawan Sinaga vs PSMS di Stadion Teladan (IDN Times/Doni Hermawan)

Sakti merasa perlu membawanya ke ranah hukum. Bukan hanya satu, setidaknya ada tiga akun Instagram yang dia laporkan telah melakukan pencemaran nama baik tersebut. Pihaknya pun berharap, agar kasus ini ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Ini terkait dugaan tindak pidana. Penghinaan melalui media sosial Instagram milik Saktiawan sinaga. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar," tambah Chandra P Naibaho, kuasa hukum Sakti.

Baca Juga: Tekuk Poslab, PSDS Tantang Karo United di Semi Final Liga 3 Sumut

Berita Terkini Lainnya