Polisi di Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp32 Miliar Lebih

Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, yang merupakan jaringan Internasional. Pengungkapan barang terlarang senilai Rp32.192.100.000 itu, dilakukan di lima lokasi yang berbeda di Provinsi Riau.
"Pengungkapan kali ini, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 31,41 kilogram dan ekstasi sebanyak 2397 butir," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).
Dilanjutkannya, dalam pengungkapan itu, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh orang itu berinisial AP, FK, MW, RKP, S, SRP dan E. Mereka merupakan jaringan Internasional untuk wilayah kerja di Provinsi Riau.
"Untuk tersangka AP dan FK, mereka ini warga Kepri (Kepulauan Riau) dan Sumbar (Sumatra Barat)," lanjutnya.
1. Sistem pesan dulu, baru barang disiapkan

Dikatakan Kombes Pol Manang Soebeti, adapun sistem kerja para tersangka itu, sesuai dengan pesanan. Setelah ada pesanan, barulah barang haram tersebut disiapkan.
"Sistem kerjanya, ketika ada pesanan, baru disiapkan semuanya," katanya.
Adapun puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu, rencananya akan diedarkan di Provinsi Riau dan daerah lainnya.
"Barang-barang ini rencananya mau diedarkan untuk di Riau dan daerah diluar Riau," tutur Kombes Pol Manang Soebeti.
2. Ini peran para tersangka

Diterangkannya, ketujuh tersangka tersebut dalam peredaran Narkoba di Provinsi Riau, memiliki tugas masing-masing.
"Ada kurir di darat, ada koordinator di laut dan pengendali di Malaysia," terangnya.
Bahkan, tersangka berinisial S, memiliki sebuah gudang di Malaysia untuk tempat penyimpanan Narkoba yang akan dibawa ke Indonesia melalui jalur perairan Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka S ini bisa memasukkan barang di Malaysia. Dia juga punya gudang di (kota) Muar di Malaysia," terangnya lagi.
Tidak hanya itu, tersangka S juga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
"Dia ini becak laut. Dia dari Bengkalis jemput (barang) ke Malaysia pakai speedboat. Setelah barang ditangannya, dia balik lagi ke Bengkalis," ujar Kombes Pol Manang Soebeti.
3. Segini upah para tersangka

Dijelaskan Kombes Pol Manang Soebeti, para tersangka mendapat upah yang sangat menggiurkan dalam bisnis haram tersebut. Mereka diupah Rp10 juta sampai Rp20 juta.
"Upah untuk mereka (tersangka) ini beda-beda, disesuaikan dengan perannya. Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta sekali jalan," jelasnya.
"Kalau tersangka S ini (upahnya), sekali trip atau untuk per kilogram (sabu) Rp20 juta," sambungnya.

















