PB PON Sumut Kerja Sama dengan LPDUK untuk Olah Dana Komersial

Medan, IDN Times- Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Wilayah Sumut menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora. Kerja sama ini dituangkan dalam rangka perjanjian yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK) Kemenpora, Indra Jayaatmaja bersama Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian di Kantor LPDUK Kemenpora Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Hal ini diungkap Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut, Baharuddin Siagian. Dengan kerjasama ini ia berharap LPDUK bisa membantu terutama dalam pengelolaan sponsor sehingga PON XXI di Wilayah Sumut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita juga berharap LPDUK bisa hadir dengan membawa sponsor, sehingga ini akan berdampak besar pada perkembangan Industri olahraga di daerah,” ujar Baharuddin.
1. Selain APBD dan APBN, PON butuh dana komersial dari sponsor

Penandatanganan perjanjian disaksikan Inspektur Kemenpora Agus Widaryanto, Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono dan jajaran pejabat pengelola LPDUK dan PB PON XX Wilayah Sumut.
“Penyelenggaraan PON 2024 Aceh-Sumut Khusus di Wilayah Sumatera Utara, selain pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD juga akan membutuhkan dan menggunakan pembiayaan yang bersumber dari sponsorship atau dana komersial lain, sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikelola dan diadministrasikan melalui LPDUK, karena merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan adanya kerjasama ini, mudah-mudahan PON 2024 Khusus di Wilayah Sumatera Utara, dapat sukses dalam administrasi dan penyelenggaraan,” ujar Plt. Direktur LPDUK, Indra Jayaatmaja.
Seluruh pendapatan komersial PON XX Wilayah Sumut akan ditampung dan dicatatkan oleh LPDUK dan kemudian disalurkan kembali sesuai dengan kebutuhan PB PON XX Wilayah Sumut.
2. Dana komersial termasuk jual beli produk dan hak siar PON

Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak akan bersama-sama mencari, menggalang dan mengelola dana komersial secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Dana Komersial yang dimaksud adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat dan/atau badan usaha dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa untuk penyelenggaraan PON yang bersumber dari kegiatan sponsor, sport labelling, jual beli produk sarana olahraga, hak siar dan lain-lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan dan peraturan terkait lainnya.
3. PB PON Sumut berharap LPDUK juga diharapkan bisa menggairahkan industri olahraga di daerah

Sementara Dewan Pengawas LPDUK Ferry Kono mengatakan, sinergi ini sangat positif dalam upaya mensukseskan menyukseskan multievent nasional empat tahunan itu.
“Masukan Ketua Harian PB PON XX Wilayah Sumut agar LPDUK bisa menggairahkan industri olahraga di daerah, menjadi masukan sangat positif dan harus digarisbawahi opara pejabat pengelola dan pegawai LPDUK,” pungkas Ferry Kono














