Ketum PJSI Sumut: Calon Ketum KONI Sumut Harus Penuhi Syarat

Medan, IDN Times- Ketua Umum Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Sumatera Utara, Muhammad Arief Fadhillah, menyampaikan keprihatinannya atas minimnya jumlah bakal calon Ketua Umum KONI Sumut yang mendaftar menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Sumut.
Tim penjaringan dan penyaringan resmi membuka pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sumut pada Selasa (8/4/2025). Hingga saat ini, baru dua orang yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar. Parluatan diketahui merupakan mantan atlet dan pernah aktif mengurus cabang olahraga atletik melalui PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
“Sangat disayangkan hanya dua calon yang berkompetisi. Padahal sebelumnya ada tiga nama yang santer disebut-sebut akan maju. Pemilihan Ketum KONI ini ibarat pilkadanya olahraga. Seharusnya berlangsung meriah, gembira, dan memberi banyak pilihan bagi insan olahraga,” kata Arief, Senin (8/4/2025).
1. Sayangkan pernyataan KONI Sumut soal aklamasi

Arief juga menyoroti adanya pernyataan dari Ketua KONI saat ini yang menyebut pemilihan sebaiknya dilakukan secara aklamasi dalam sebuah forum. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini dan mencederai netralitas yang seharusnya dijaga oleh pimpinan KONI.
“Selayaknya Ketua KONI bersikap netral. Ini benar-benar mencederai nilai-nilai sportifitas. Kita ini insan olahraga, seharusnya menjunjung tinggi sportifitas, bukan hanya slogan kosong di acara-acara olahraga,” ujarnya tegas.
2. Para calon harus penuhi syarat

Lebih lanjut, Arief berharap kedua calon yang sudah mengambil formulir benar-benar memenuhi syarat pendaftaran, salah satunya adalah pengalaman minimal satu periode di dunia keolahragaan, baik di pengurus provinsi cabang olahraga maupun di KONI.
Diketahui dalam persyaratan yang dimaksud berisi "Calon Ketua Umum pernah menjadi salah satu pengurus atau sedang menjabat sebagai pengurus Pengprov/Badan fungsional Cabang olahraga atau pengurus KONI kabupaten/kota atau pernah menjadi pengurus KONI Sumatra Utara dan minimal 1 (satu) periode."
Selain itu para bakal calon akan mengambil formulir dan harus memenuhi persyaratan dengan rekomendasi tertulis dukungan 30 persen dari 33 KONI Kabupaten/Kota (11 KONI kabupaten/kota) dan 62 Pengprov/Badan fungsional (18 pengprov) dengan dukungan yang masih aktif.
“Syarat ini sudah diputuskan dalam Rakerda KONI Desember lalu. Kami dari Pengprov Judo bahkan mengingatkan agar syarat itu tidak diubah. Semua peserta menyatakan setuju dan Pak Sakir mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan,” ungkapnya.
3. Calon Ketua KONI Sumut harus orang yang pernah berbuat untuk olahraga

Sebagai praktisi hukum, Arief juga telah mengkaji pasal tersebut bersama rekan-rekannya di bidang hukum, dan semua sepakat bahwa syarat satu periode tersebut adalah hal yang prinsipil.
“Kalau pendapat saya diragukan, silakan tanyakan ke tim penjaringan KONI. Saya hanya berharap Ketua Umum KONI Sumut ke depan benar-benar memperjuangkan kemajuan olahraga Sumatera Utara, bukan kepentingan segelintir orang,” kata pria yang berprofesi sebagai notaris itu.
Selain itu Arif juga berharap Calon Ketua KONI Sumut harus berbuat dulu untuk olahraga. " Untuk itu rekam jejak di bidang olahraga juga harusnya jadi perhatian para KONI kabupaten/kota dan pengurus cabor untuk memilih pemimpin. Kita tidak mau salah pilih karena ini penting untuk prestasi olahraga kita yang saat ini sedang naik," kata pria yang memanajeri Kwarta saat juara nasional Divisi I 2013 dan membawa para atlet judo Sumut juara tingkat nasional dan menembus pelatnas itu.