Ketua dan Sekretaris PBSI Medan Diberhentikan, Ini Sebabnya

PBSI Sumut sebut ada beberapa aturan yang dilanggar

Medan, IDN Times - Pengurus provinsi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sumatra Utara mengeluarkan keputusan tegas memberhentikan Ketua Umum Pengkot PBSI Medan, Ali Yusran Gea dan Sekretaris Ahmad Haswin Nasution. Sanksi itu dikeluarkan karena keduanya dianggap melanggar peraturan. 

Hal itu disampaikan Pengurus PBSI Sumut lewat Wakil Ketum I Kusprianto, didampingi Kabid Organisasi dan Kelembagaan, Tri Purnowidodo, Kabid Keabsahan dan Sistem Informasi (SI) PBSI, Supardi, dan Kabid Turnamen, Dodi Sayendra, dalam jumpa pers di Aula GOR PBSI Sumut, Medan, Selasa (12/10/2021).

1. Ini beberapa pasal yang dilanggar

Ketua dan Sekretaris PBSI Medan Diberhentikan, Ini SebabnyaPengurus PBSI Sumut melakukan konfrensi pers soal pemberhentian Ketua dan Sekretaris PBSI Medan (IDN Times/Doni Hermawan)

Wakil Ketum I, Kusprianto, mengatakan PBSI Sumut mengeluarkan Surat Keputusan (SK)  Nomor 125/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ali Yusran Gea dan SK Nomor 126/PBSI-SUMUT/X/2021 untuk Ahmad Haswin Nasution, yang ditetapkan 7 Oktober 2021. Beberapa pasal yang dilanggar keduanya, antara lain Pasal 9 ayat (1) huruf b AD (Anggaran Dasar) PBSI 2020 yakni tidak mampu memelihara persatuan dan kesatuan, serta tidak menjalin kerja sama yang baik antar pengurus.

Lalu Pasal 35 ayat (4) ART (Anggaran Rumah Tangga) terkait masa bakti pengurus perkumpulan atau klub, serta PO (Peraturan Organisasi) PBSI No 007 tentang keabsahan perkumpulan.

"Namun untuk khusus Ali Yusran Gea memiliki tambahan pasal yakni Pasal 9 ayat (1) huruf d AD PBSI 2020. Di mana secara nyata menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi termasuk politik praktis," tegas Kusprianto.

PBSI Sumut menduga Ali menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Di mana yang dimaksud yakni membuat sekrtariat bersama dengan mencantumkan logo PBSI dengan logo organisasi lainnya, termasuk logo partai politik.

Baca Juga: Ditarget Boyong Medali, PBSI Sumut Siapkan Bonus Besar

2. Periodeisasi yang diatur PBSI Medan untuk klub dianggap bisa rugikan atlet

Ketua dan Sekretaris PBSI Medan Diberhentikan, Ini SebabnyaAli Yusran Gea saat terpilih jadi Ketua PBSI Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara Kabid Organisasi dan Kelembagaan, Tri Purnowidodo menjelaskan kronologis awal sanksi terhadap keduanya. Mulai dari administrasi surat menyurat hingga berujung pada rapat.  

"Kronologisnya mulai dari soal keabsahan 6 klub, mereka juga mempermasalahkan keabsahan surat Pengprov PBSI Sumut yang hanya ditandatangani Sekum dan sebagainya. Jadi kami Pengprov sudah lakukan bimbingan administrasi, validasi hingga klarifikasi, namun kami menilai mereka tidak kooperatif. Mereka juga menilai kami tidak mendukung pembinaan karena tidak memberi izin peminjaman Gor PBSI Sumut untuk kejurkot. Padahal digunakan untuk pemusatan atlet PON Sumut dan mereka tidak pernah minta izin," ucap Tri.

"Tapi paling fatal mereka adalah membuat program penerbitan surat atau SK klub dengan pembatasan periodesasi kepengurusan dari 2021-2023. Selain itu juga soal sekretariat bersama yang jelas-jelas melanggar AD/ART," kata Tri.

Kabid Keabsahan dan SI Pengprov PBSI Sumut, Supardi, menyangkan adanya periodesasi di SK klub yang dibuat oleh Pengkot PBSI Medan. Sebab itu dapat merugikan atlet-atlet.

"Akibatnya apa dengan adanya periodesasi SK klub ini? Tentu akan merugikan atlet, otomatis ID atlet itu akan hilang, ranking dan poin yang selama ini dikumpulkan atlet akan terhapus. Artinya atlet tersebut akan memulai dari nol lagi. Tentu ini sangat merugikan atlet dan itu adalah kesalahan yang fatal," tambah Supardi.

3. Caretaker akan segera dipilih PBSI Sumut

Ketua dan Sekretaris PBSI Medan Diberhentikan, Ini SebabnyaAli Yusran Gea saat terpilih jadi Ketua PBSI Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan ART PBSI 2020 Pasal 57 ayat (1), papar Kusprianto, di mana disebutkan sanksi di dalam PBSI berupa ; a. peringatan/teguran secara tertulis sebanyak 2 kali, b. skorsing paling lama 48 bulan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan resmi PBSI, c. pemberhentian dan/atau dikeluarkan dari keanggotaan.

"Berdasarkan pasal di atas, tidak disebutkan pemberian sanksi harus berurutan mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian. Tapi bisa langsung pemberhentian, karena di pasal itu tidak ada hierarkinya. Dan kami berikan sanksi pemberhentian langsung karena kami nilai banyak pelanggaran yang mereka lakukan,"kata Kusprianto.

"Dan keputusan pemberhentian langsung itu bukan berdasarkan individu, tapi kami sepakati dalan rapat pleno pengurus harian Pengprov PBSI Sumut pada 1 Oktober dan SK pemberhentian itu dikeluarkan 7 Oktober. Sejak tanggal dikeluarkannya SK tersebut, keduanya tidak lagi menjabat sebagai Ketum dan Sekum Pengkot PBSI Medan," ucapnya lagi.

Nah bagaimana dengan kursi ketua umum dan sekretaris umum yang kosong? Nantinya pihaknya akan menetapkan caretaker. Selain itu tidak benar jika pengurus yang dibekukan, melainkan hanya dua posisi ketum dan sekum.

"Artinya jabatan pengurus lainnya masih tetap. Sementara untuk posisi yang kosong, terutama untuk Ketum Pengkot PBSI Medan akan diganti sementara dengan karteker. Dalam waktu dekat kami dari Pengprov akan mencari caretaker yang maksud," bebernya.

Sementara itu Ali Yusran sebelumnya menuding PBSI Sumut arogan dengan keputusannya. Ia menyebutkan ada aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menurutnya diabaikan pengurus PBSI. Ia menanggapPBSI Sumut mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada kepentingan sepihak.

Baca Juga: PBSI Sumut Terharu Perjuangan Greysia/Apriyani Raih Emas Olimpiade

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya