Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi Syarat

Gak sampai satu persen dari syarat yang ditetapkan

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tepat Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB.

Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

1. Dua Bapaslon tidak memenuhi syarat dukungan

Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi SyaratKPU Medan kembalikan syarat minimal dukungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H. Azwir -Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono. Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” kata Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2).

2. Bapaslon H. Azwir 948 dukungan dan Yudi 140 dukungan

Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi SyaratPaslon Ustaz Azwir dan Latief Khan gagal penuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu, KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9 persen dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Baca Juga: Hanya Bawa 85 Ribu E-KTP, Paslon Ustaz Azwir-Latief Gak Penuhi Syarat

3. Ketentuan batas waktu penyerahan dukungan sudah diatur dalam PKPU No 18/2019

Pilkada Medan 2020, Tak Satupun Bapaslon Perseorangan Penuhi SyaratKetua KPU Medan saat memimpin Rakor (IDN Times/istimewa)

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan. Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial.

KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan .setiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.

Baca Juga: [BREAKING] Pilkada Medan 2020, Golkar Sumut Dukung Menantu Jokowi 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya