Tilep Dana Desa Rp741 Juta Lebih, Kades di Tapsel Ditangkap

Kades itu juga pernah tilep Silpa dana desa

Tapanuli Selatan, IDN Times – Seorang Kepala Desa di Tapanuli Selatan harus menginap di hotel prodeo karena dugaan korupsi yang menjeratnya.

Kepala Desa Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan itu, mengorupsi dana desa. Kepala Desa itu berinisial IMH.

1. Sang Kades tilep dana desa untuk kepentingan pribadi

Tilep Dana Desa Rp741 Juta Lebih, Kades di Tapsel DitangkapIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Kata polisi, IMH diduga melakukan korupsi Dana Desa Sori Manaon Tahun Anggaran 2020. Laku culas itu untuk kepentingan pribadinya. Bukan main, dana desa yang ditilepnya mencapai Rp741 juta lebih.

"Berdasarkan penghitungan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Kabupaten Tapsel, (DD TA 2020) yang tak bisa dipertanggungjawabkan tersangka, yakni senilai Rp741 juta dengan 4 item kegiatan, termasuk fisik TA 2020," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, di hadapan awak media, pada konferensi pers, Senin (15/8/2022) siang.

Baca Juga: Golkar Sumut Sesalkan Tudingan Edy Soal Tak Dukung Pembangunan

2. Tersangka tidak pernah melibatkan BPD saat pencairan dana desa

Tilep Dana Desa Rp741 Juta Lebih, Kades di Tapsel Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Imam, IMH sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidikan polisi dan penghitungan kerugian negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tapanuli Selatan.

IMH sudah pernah disurati pada awal Juni untuk mengembalikan kerugian negara. Namun dia mengabaikannya.

Imam menambahkan, bahwa setiap pencairan dana desa, IMH tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memusyawarahkan akan digunakan untuk apa anggaran yang ada di desa.

"Tersangka, dikenakan Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Imam.

3. Tersangka juga pernah selewengkan dana Silpa pada 2019

Tilep Dana Desa Rp741 Juta Lebih, Kades di Tapsel DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapsel, Ahmad Fikri, bahwa, IMH juga pernah menyelewengkan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Desa Sori Manaon TA 2019 senilai Rp 34 juta.

Sementara, IMH, saat diwawancarai mengaku bahwa uang hasil penggelapan DD Sori Manaon tersebut, dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf ke seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya," katanya.

Baca Juga: Perampok yang Bunuh Nenek di Tebing Tinggi Ditangkap, Usianya 17 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya