Terlibat Bisnis Narkoba, Manohara Ditangkap Polisi

Suami Manohara saat ini buron

Labuhanbatu, IDN Times – Personel Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara menangkap AS alias Manohara. Perempuan 39 tahun ini terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Manohara sehari-sehari sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dia ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap anak buahnya, RF (25), Sabtu (9/10/2021). Keduanya merupakan warga, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

1. Manohara ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli

Terlibat Bisnis Narkoba, Manohara Ditangkap PolisiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi Martualesi Sitepu menerangkan, keduanya ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Diawali dengan penyelidikan dengan petugas menyaru sebagai pembeli dengan melakukan transaksi," ucap Martualesi, Senin (11/10/2021).

2. Anak buah mengaku narkoba yang dijualnya milik Manohara

Terlibat Bisnis Narkoba, Manohara Ditangkap PolisiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

RF diinterogasi polisi. Dia kemudian mengaku sabu-sabu itu milik Manohara. Polisi langsung bergegas menggerebek rumah Manohara.

"Kemudian dikembangkan ke SA alias Manohara, yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan GES (39),” ungkapnya.

Saat penggerebekan, suami Manohara berhasil melarikan diri. Manohara ditangkap.

3. Anak buah Manohara ternyata residivis kasus narkoba

Terlibat Bisnis Narkoba, Manohara Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu.

Martualesi juga mengatakan jika RF merupakan residivis kasus narkotika. Dia baru saja bebas pada April 2021.

Pengakuan Manohara kepada petugas kepolisian, menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu. Keuntungan dari berjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggu," kata Martualesi.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Lina, Memilih Jadi Bidan di Medan Ketimbang Sekolah di Jerman

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya