Tahanan Tewas Diduga Disiksa Karena Tak Memberi 'Uang Kamar'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus kematian laki-laki berinisial HS di sel Polrestabes Medan disebut karena penganiayaan tahanan lainnya. Itu juga dikuatkan dengan luka lebam di bagian wajah, punggung, hingga kaki korban. Motifnya, korban menolak membayar ‘uang kamar’.
Polrestabes Medan menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Mereka berinisial NP, J, WS, TS, HM dan H. Wakapolrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, kasus itu bermula saat korban tiba-tiba sakit dan dibawa ke RS Bhayangkara pada, Selasa (23/11/2021).
“(Kemudian) sekitar pukul 22.30 WIB, piket reskrim mendapat laporan dari rumah sakit Bhayangkara bahwa ada salah satu tahanan (HA) yang dirawat di sana meninggal dunia,” ujar Irsan, Jumat (26/11/2021).
1. Para tahanan lain mengaku setelah diinterogasi
Polisi memeriksa tubuh korban dan menemukan bekas lebam. Lantas polisi melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan salah satu tahanan di sana. Dari interogasi itu, diduga kuat penganiayaan dilakukan oleh pelaku HM. Dia pun mengaku.
“Lalu muncul lah kembali sekitar 5 nama lain, yang ikut menganiaya,” ujar Irsan.
2. Korban sempat menyerahkan uang agar tidak disiksa
Kelompok para pelaku awalnya hanya memeras korban. Mereka akan menyiksa korban jika tidak diberikan uang. Pemerasan ini sudah berhasil mereka lakukan sebanyak 2 kali.
“Pertama Rp700 ribu, ke dua Rp200 ribu. Penganiayaan yang kemarin terjadi ini, mereka kembali meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp5 juta,” ujar Irsan.
Para pelaku melakukan pemerasan dengan menghubungi keluarga korban. Namun pihak keluarga tidak bisa memenuhi permintaan yang disebut ‘uang kamar’ itu untuk ketiga kalinya.
“Karena tuntutan tidak dipenuhi, sehingga terjadilah penganiayaan yang mereka lakukan, baik dilakukan dengan alat, dengan tangan kosong, dengan mendorong dan lain sebagainya,” katanya.
3. Polisi menyelidiki soal ‘uang kamar’ yang jadi alasan pemerasan
Polisi masih mendalami kasus itu. Petugas jaga juga dimintai keterangan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) terait bagaimana ponsel bisa masuk ke sel.
“Cara menerima uang juga masih didalami bagaimana proses pengirimannya,”tambahnya.
Sejauh ini kata Irsan dari pendalaman bisa jadi aksi ini sudah dilakukan berulang kali. “Bisa iya (baru sekali) bisa iya (lebih). Ini sedang di dalami. Apakah berulang kali terjadi apakah baru ini saja, yang jelas yang ini telah terbukti yang mengakibatkan kematian,”ujarnya
Polrestabes Medan juga masih mendalami soal pemerasan yang ada di dalam sel. Baik itu yang bermotif uang kebersamaan, uang kamar dan lainnya.
Kata Irsan para pelaku merupakan tahanan dari berbagai kasus mulai dari pencurian, narkoba, pencabulan, penggalapan, dan penadahan. Atas perbuatan mereka terancam hukuman tambahan.
“Kepada 6 pelaku ini kita diancam dengan pasal 351 ayat 3 jo Pasal 110 ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.