Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Selidiki Aliran Dana Antigen Bekas, Diduga Bikin Rumah Mewah

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menginterogasi PM yang diduga sebagai otak pelaku kasus penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Medan, IDN Times – Penyeldikian kasus stick swab antigen COVID-19 daur ulang di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, terus digeber Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Polisi pun melakukan penelusuran terhadap aliran dana keuntungan pidana kesehatan itu.

Mencuat pula kabar soal aliran dana diduga digunakan PM (45) Busines Manager Kimia Farma Medan untuk membangun rumah di Sumatra Selatan. Polda Sumut pun akan memastikan kabar itu. Untuk diketahui PM diduga sebagai otak pelaku kasus yang melibatkan ribuan korban itu.

1. Pembangunan rumah di Sumsel terhenti sejak PM ditangkap polisi

Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Informasi yang dihimpun, PM memulai membangun rumah di Sumsel sejak awal Januari 2021. Saat PM ditangkap, pembangunan rumahnya diketahui terhenti. PM ditangkap pada Selasa (27/4/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan institusinya saat ini, sedang menyelidiki aliran dana tersebut.

 “Penyidik kita masih melakukan pendalaman. Informasi akan terus disampaikan,”ujar Hadi kepada, Senin (3/5/2021).

Kata Hadi penyitaan akan dilakukan bila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti rumah mewah itu dari dana swab bekas.

2. Kemungkinan akan ada tersangka baru

Para tersangka kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Polisi juga belum menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Semua informasi yang didapat oleh penyidik langsung didalami.

“Kita menunggu cukup bukti. Nanti kalau penyidik sudah ada kesimpulan akan disampaikan. Prinsipnya, informasi apapun yang didapat oleh penyidik itu akan didalami,”ujar Hadi

3. Polda Sumut sudah periksa puluhan saksi, termasuk Dirut Kimia Farma Diagnostik

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2942021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Polda Sumut juga diketahui sudah memeriksa 23 saksi. Para saksi antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution

Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Antara lain, PM (Otak pelaku), SR (19) DJ (20), M (30) dan R (21). PM memimpin tersangka lainnya untuk melancarkan aksi tersebut.

Selain menggunakan stick swab bekas atau daur ulang, para pelaku juga diduga memalsukan surat keterangan COVID-19. Bahkan ada juga penumpang yang tidak diuji sama sekali sampelnya.  Aksi itu mereka lakukan sejak 17 Desember 2020.

 “Rata-rata pasien yang diswab di Bandara Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan pusat kantor laboratorium Kimia Farma adalah sekitar 100 orang,” ujar Hadi dalam keterangannya Jumat, 30 April 2021.

Selanjutnya dari 150 penumpang yang tidak dilaporkan, masuk ke kantong PM pribadi. PM kemudian membagi-bagikan itu ke empat anak buahnya. PM diduga meraup untung Rp30 juta per hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us