Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman Mati

9 oknum polisi lainnya dituntut variatif

Tanjungbalai, IDN Times – Kasus oknum polisi yang menjual barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan masih bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rabu (19/1/2022), 11 orang eks polisi Polres Tanjungbalai, dituntut dengan hukuman variatif.

Mereka dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, hingga hukuman mati. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, para terdakwa dinilai bersalah karena menjual sebagian dari 76 kg sabu hasil penangkapan.

11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.

1. Dua terdakwa eks polisi dituntut hukuman mati

Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman MatiIlustrasi persidangan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dari 11 eks polisi yang menadi terdakwa, mereka dituntut dengan hukuman mati. Mereka adalah Tuharno dan Waryono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dedy.

Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana.

Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat

2. Sembilan terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup

Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman MatiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara, sembilan eks polisi lainnya dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro,Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

Selain itu JPU juga menuntut komplotan 11 terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Hendra. Dia dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/1/2022). Agendanya adalah untuk membacakan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi.

3. Para terdakwa menjual sabu hasil tangkapan dengan harga lebih dari Rp1 miliar

Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman Matiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, seluruh terdakwa ditangkap berdasarkan peristiwa pada Rabu (19/5/2021) lalu di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka mendapati satu unit kapal yang diketahui membawa sabu-sabu seberat 76 kg. Sabu-sabu itu dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin  dan Supandi dari perairan Malaysia.

Lantas, Khoiruddin melapor ke Togap Sianturi yang merupakan Kepala Polairud Polres Tanjungbalai. Togap kemudian memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas. Disusul oleh Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno,menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut

Sampai di lokasi, Tuharno kemudian membawa kapal berisi sabu-sabu menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai. Mereka mengikatkan kapal itu ke kapal Bhabinkamtibmas. Dalam perjalanan, Tuharno memindahkan satu goni berisi 13 Kg sabu-sabu ke kapal Bhabinkamtibmas. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 Kilogram. Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya. Sabu-sabu itu disimpan di bawah kolong tempat duduk depan.

Tuharno kemudian menghubungi Wariono. Mereka bersepakat bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap. Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan Kapal Patroli KP II1014. Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Wariono. “Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa. Selanjutnya Wariono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak.

Wariono menghubungi seseorang bernama Tele (Buron). Dia kemudian mengambil 1 kg sabu dari Wariono. Penyerahan itu disaksikan terdakwa Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta dari Tele.

Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot [buron] untuk menjual sabu seberat 5 Kg. Boyot mengambil 5 kg sabu itu dan menyepakati dibeli dengan harga Rp1 miliar.

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono. Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya