Penyelundupan 91 Pekerja Migran Digagalkan Polisi, Aktor Utama Diburu 

Mereka diselundupkan ke Malaysia melalui Asahan

Medan, IDN Times – Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi. Jalur perairan Sumatra Utara, masih menjadi lokasi rawan penyelundupan.

Teranyar, Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan manusia, Selasa (26/7/2022). Para korban rencananya akan dibawa ke Malaysia oleh penyelundup.

1. Polisi lakukan penyamaran, tangkap kapal bawa PMI Ilegal

Penyelundupan 91 Pekerja Migran Digagalkan Polisi, Aktor Utama Diburu IDN Times/Surya Aditya

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Affendi mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan.

Polisi juga melakukan penyamaran dengan kapal biasa. Kapal patroli disiagakan. Setelah mendapat target, polisi langsung menyergap. PMI ilegal yang  ada di kapal itu dievakuasi ke kapal patroli. Sementara empat ABK ditangkap.

"Dari kapal kayu tersebut, terdapat 95 orang dengan perincian 91 orang calon pekerja migran ilegal dan sisanya nakhoda serta anak buah kapal (ABK)," sebut Toni dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Rabu (27/7/2022) petang.

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui

2. PMI Ilegal yang diselundupkan berasal dari berbagai daerah

Penyelundupan 91 Pekerja Migran Digagalkan Polisi, Aktor Utama Diburu https://blog.ipleaders.in/analysis-human-bride-trafficking/

 Para PMI Ilegal itu kemudian di data. Dari total 91 orang PMI Ilegal, rinciannya 73 laki-laki dan 18 perempuan.

Mereka berasal dari  berbagai daerah. Sebanyak 22 orang asal Sumut, 5 orang asal Aceh, 1 orang dari Sumbar, 3 orang dari Bengkulu, 4 orang dari jambi, 4 orang asal Sulawesi utara, 1 orang dari jawa Timur, 22 orang dari Nusa Tenggara Barat dan 2 orang dari Nusa Tenggara Timur.

"Lalu kami bawa Polda Sumut, untuk diproses Ditkrimum," tutur Toni.

3. Polisi memburu penyalur PMI Ilegal

Penyelundupan 91 Pekerja Migran Digagalkan Polisi, Aktor Utama Diburu ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka, masing-masing berinsial MW (37) sebagai nakhoda, dan tiga orang ABK masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).

Tidak sampai disitu, polisi juga tengah memburuh pelaku lainnya. Karena, diduga sindikat pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.

"Sedangkan pemilik kapal dan agennya masih dalam pengejaran penyidik. Berikut yang lainnya yang terlibat kami sampaikan disini, kami akan tindak tegas," ujar Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan.

Alamsyah menyatakan seluruh PMI ilegal ini, dikenakan biaya bervariasi dari Rp Rp3,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Mereka diberangkatkan dari perairan Asahan menuju Selangor, Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, tidak memenuhi standar keamanan berlayar.

"(Pengiriman PMI ilegal) ini sangat berbahaya sebagaimana pengiriman yang lalu (sampai merenggut korban jiwa karena kapal tenggelam)," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUHPidana atau pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Nakhoda Kapal, MW mengatakan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 14 juta untuk mengantarkan puluhan PMI ilegal itu, ke Malaysia. Ia mengaku sudah tiga kali mengantarkan PMI ilegal ke negera tetangga tersebut. "Uang Rp 14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," sebut MW.

Baca Juga: Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya