Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan Terborgol

Motifnya karena tersinggung ada yang ambil gambar adiknya

Medan, IDN Times – Jay Sangker alias Rakesh akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku pengancaman hingga kekerasan terhadap jurnalis di Medan itu hanya bisa tertunduk lemas saat dipakaikan kaus oranye dan tangan terborgol.

Tidak ada lagi  raut muka sangar seperti saat dia mengancam jurnalis yang meliput pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023). Ada empat jurnalis yang menjadi korban. Mereka anara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).

1. Hanya bungkam saat ditanyai jurnalis

Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan TerborgolSosok Jay Sangker alias Rakesh, laki-laki yang mengancam membunuh dan melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Medan. (Istimewa)

Kini Rakesh sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Laki-laki 30 tahun itu hanya terdiam saat awak media menanyainya.

Tidak seperti saat dia mengancam akan membunuh para jurnalis yang melakukan peliputan. Warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat dihadapkan dengan para jurnalis yang meliput dirinya di Mapolrestabes Medan, Rakesh buru-buru masuk ke dalam ruangan tahanan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polrestabes Medan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.

Baca Juga: Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi Polisi

2. Motifnya karena tersinggung awak media melakukan pengambilan gambar

Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan TerborgolIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Fathir menjelaskan, motif Rakesh melakukan pengancaman yang berujung kekerasan karena tersinggung. Dia tersinggung  karena awak media melakukan pengambilan gambar pra rekonstruksi. Di mana saat pra rekonstruksi, adiknya bertindak sebagai saksi saat kejadian.

"Saat itu, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku itu berupa kata-kata dan juga ada tendangan dan mendorong korban," ujar Fathir.

Karena aksi Rakesh, dua jurnalis mendapatkan luka di bagian tubuhnya. BS mendapat luka goresan di lengan kirinya. Ponselnya juga rusak karena ditepis Rakesh saat keributan terjadi.

Sementara, SA mengalami luka memar di bagian paha kanan. Luka itu akibat Rakesh yang menendangnya. Dua korban lainnya mendapat ancaman pembunuhan dari Rakesh.

"Saat ini pelaku sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan dan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sampai persidangan," ujar Fathir.

Fathir menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat 1 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

3. AJI, PFI dan IJTI kompak mengawal kasus: harus ada efek jera dan keadilan bagi korban

Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan Terborgolilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus Rakesh menjadi sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut. Tiga konstituen Dewan Pers ini akan mengawal kasus yang membuat empat jurnalis menjadi korban hingga persidangan.

“Kita kawal, agar menjadi efek jera bagi pelaku. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat ataupun instansi bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Array A Argus, Rabu (1/3/2023).

Senada Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo mendesak kepolisian menjalankan mekanisme sesuai proses hukum yang berlaku. “Kita mendesak Polrestabes Medan untuk transparan dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Kita juga mendesak polisi menyelidiki aktor lainnya yang diduga terlibat. Kami menduga Rakesh tidak hanya bertindak sendirian,” ungkap Yugo.

Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis mengecam tindakan yang dilakukan Rakesh. Proses hukum hingga tuntas oleh kepolisia harus dilakukan sebagai efek jera sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Intinya kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku diproses tanpa ada embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas atau pun lainnya,” pungkas Tuti.

Baca Juga: Wartawan di Medan Diintimidasi, HP-nya Dirusak Pria Mengaku OKP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya