Nyambi Mengecer Ganja, Emak-emak Penjual Lontong Ditangkap

Ngaku dapat pasokan dari orang lain

Tapanuli Selatan, IDN Times - Suningsi harus menjadi pesakitan di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan. Perempuan 47 tahun itu ditangkap karena ketahuan menjual ganja kering.

Polisi menangkap Suningsi di kediamannya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (7/8/2023). Kini dia masih ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Masyarakat mengadu, Suningsi menjual ganja di warung lontongnya

Nyambi Mengecer Ganja, Emak-emak Penjual Lontong Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Polres Tapsel Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni mengatakan pengungkapan peredaran ganja ini dilakukan setelah pihaknya mendengar keresahan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka menggerebek warung berjualan lontong milik Suningsi.

"Setelah dilakukan penggeledahan, personel kami menemukan satu ember di bawah etalase yang berisi bungkusan plastik. Di dalam plastik itu ditemukan ganja kering," kata Imam dalam keterangannya Rabu (9/8/2023).

Di dalam plastik itu ditemukan ganja kering han dikemas ke dalam 45 paket kecil siap edar. Total ganja kering yang disita polisi seberat 350 gram.

"Tersangka mengaku jika hana itu adalah miliknya," kata Imam.

Baca Juga: Mengenal Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Asal Langkat yang Mati Dipancung

2. Ganja didapat dari seorang pengedar, polisi memburunya

Nyambi Mengecer Ganja, Emak-emak Penjual Lontong Ditangkapilustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kepada polisi, Suningsi mengaku jika ganja itu didapat dari seseorang diduga bandar bernama Ali. Suningsi membelinya dan mengedarkannya dalam paket yang lebih kecil.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait pemasoknya," katanya.

3. Sudah setahun Suningsi nyambi jualan ganja

Nyambi Mengecer Ganja, Emak-emak Penjual Lontong Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengakuan Suningsi, sudah setahun terakhir dia berjualan ganja. Dia memakai kedok warung kopi dan lontong.

Karena perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009. Dia terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Tersangka yang ‘Dibebaskan’ Mayor Dedi Laporkan Kanit ke Propam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya