Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 Tahun

Korban diberi uang Rp5 ribu agar bungkam

Tanjungbalai, IDN Times - Seorang pria di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara mendekam di penjara karena diduga merudapaksa anak di bawah umur. Dia merudapaksa dara berusia 14 tahun.

Pelaku berinisial UM, 38 tahun . Sementara korbannya berstatus pelajar. Berikut kronologisnya:

Baca Juga: Ini Daftar Kabupaten Kota yang Masuk PPKM Level 3-4 

1. Pelaku memberikan uang Rp5 ribu supaya korban bungkam

Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 TahunIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejadian pencabulan ini bermula pada Maret 2021 lalu. Pelaku diduga sering memanggil korban ke rumahnya.

Di sana dia kemudian dirudapaksa. Supaya korban bungkam, pelaku memberinya uang Rp5 ribu.

2. Pelaku sudah tiga kali merudapaksa korban

Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan menjelaskan, korban sudah sering dirudapaksa oleh pelaku.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali kepada korban,” ujar Dahlan, Rabu (21/7/2021).

Orangtua korban curiga. Kemudian mereka menanyakannya kepada korban. Lantas, korban pun bercerita telah dicabuli pelaku.

“Orangtua korban kemudian melapor ke polisi. Kami langsung bergerak,” ujar Dahlan.

3. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun

Modal Rp5 Ribu, Pria di Tanjungbalai Rudapaksa Anak 14 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi kemudian melakukanpenyelidikan. Pelaku pun ditangkap pada Senin (19/7/2021). “Petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1)   UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tegas Dahlan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya