Massa Pro Prabowo-Sandi Disambut Kawat Berduri saat Geruduk Bawaslu

Medan, IDN Times – Takbir kembali bergema di kawasan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Jumat (17/5). Sama seperti pekan sebelumnya, massa pendukung Prabowo-Sandiaga yang datang.
Nama dan simbol Calon Presiden 02 itu pun menyeruak sepanjang unjuk rasa yang diikuti ratusan massa. Massa kali ini menamakan diri dari Aliansi Keadilan Untuk Rakyat (AKUR).
Tuntutan mereka tetap sama. Mulai dari diskualifikasi kepada Capres nomor urut 01 Joko Wiodo – Ma’ruf Amin hingga audit forensik KPU.
1. Massa AKUR dihadapkan kawat berduri di Bawaslu Sumut
Di Bawaslu Sumut, polisi sudah berjaga. Beberapa prajurit TNI berlaras panjang juga terihat mengawal jalannya unjuk rasa. Sejumlah pejabat kepolisian juga berada di lokasi.
Bawaslu mendapat pengawalan ketat. Di bagian depan kantor, polisi memasang kawat berduri. Menutup areal kantor Bawaslu.
Baca Juga: [BREAKING] Demontrasi Memanas, Massa: Ayo Tutup Jalannya, Serang!
2. Serahkan rekaman video dugaan kecurangan Pemilu 2019
Setelah panjang berorasi, massa kemudian beraudiensi dengan Bawaslu Sumut. Pembicaraan di dalam ruangan Bawaslu cukup alot. Hingga akhirnya perwakilan massa AKUR menyerahkan kepingan CD kepada Komisioner Bawaslu.
Ahsanul Fuad Saragih, salah seorang perwakilan AKUR menjelaskan video itu berisi dugaan kecurangan yang sudah dibahas di tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Namun dia tak menjelaskan detil soal isi video.
“Kita juga menyampaikan potongan video yang berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu Video itu adalah potongan video yang presentasi dari Tim IT BPN,” kata Ahsanul usai pertemuan dengan Bawaslu.
3. Dukung Bawaslu ungkap kecurangan Pemilu 2019
Fuad juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh Bawaslu Sumut untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2019. Apa lagi jika kecurangan itu terjadi secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Bawaslu kita tuntut untuk bekerja secara proaktif untuk menemukan dugaan-dugaan tersebut,” ungkapnya.
4. Ungkap dugaan kecurangan dilakukan perangkat negara
AKUR juga menyampaikan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecurangan itu dilakukan dengan mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu atau Caleg tertentu.
Fuad juga mempertanyakan, sejauh mana aduan mereka ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumut. “Itu dia masalah hal yang berkaitan dengan penyelesaian pemgaduan dari masyarakat tidak terukur bagaimana progressnya,” ujarnya.
“Kita tidak tahu aduan yang sudah banyak ini sudah sejauh apa prosesnya,” tukasnya.
Dia juga mengatakan jika unjuk rasa itu akan terus dilakukan hingga pengumuman resmi KPU pada 22 Mei 2019.
5. Tuntutan diskualifikasi Capres bukan wewenang Bawaslu Sumut
Komisioner Bawaslu Sumut Marwan usai menerima massa mengatakan, soal tuntutan diskualifikasi salah satu Paslon bukan kewenangan mereka.
“Kewenangan kita setelah menelusuri ini, kalau tuntutan mereka dis atau tidak dis itu bukan kewenangan di provinsi. Bawaslu RI yang bertugas mengkaji menilai dan menetapkan dan memutuskan,” ujarnya.
Soal laporan dugaan kecurangan, pihaknya akan mendalaminya. Bawaslu Sumut juga sudah memonitoring Bawaslu daerah yang menangani kasus dugaan pelanggaran.
“Contoh di Asahan ada penggelembungan suara dan lainnya diduga itu terstruktur masif dan sistematis,” pungkasnya.