Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Dugaan Syarat Dukungan Palsu, Bawaslu Tapsel akan Dilaporkan

Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum pelapor dugaan penggunaan syarat dukungan palsu dalam Pilkada Tapsel. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini adalah buntut dari penanganan aduan dugaan penggunaan dokumen KTP warga, tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu.

Penggunaan syarat dukungan palsu itu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada 2024 mendatang.

1. Bawaslu Tapsel dinilai keliru menolak aduan sebagian pelapor

Aksi Walhi di depan kantor Bawaslu Sumsel (Dok. Walhi Sumsel)

Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum masyarakat yang membuat laporan keberatan identitasnya digunakan untuk syarat dukungan mengatakan pihaknya yang akan membuat laporan ke DKPP. Kata Ibey –sapaan akrabnya—pelaporan ini didasari dugaan kekeliruan dan penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel.

"Artinya, Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda," kata Ibey, Selasa (31/7/2024).

Bawaslu Tapsel diduga keliru dan memiliki penafsiran berbeda tentang regulasi (Perbawaslu). "Maksud saya penafsiran berbeda, yang berhak melakukan penafsiran atas Perbawaslu adalah si pembuat artinya Bawasu RI, bukan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Ibey.

Kata Ibey, Bawaslu Tapsel harus menindaklanjuti surat Bawaslu RI tertanggal Jakarta 26 Juli 2024, nomor 933-PP.00.00-K1-07 2024. Surat tersebut berisi penjelasan atas pasal 12, ayat 6, per Bawasu nomor 8 tahun 2020.

Dimana sebelumnya surat Bawaslu Tapsel pada tanggal 18 Juli 2024 menyebut, dalam laporan Muba Hutagalung ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun, pada surat status laporan dari Bawaslu Tapsel pada tanggal 23 Juli 2024, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukannya pelanggaran administrasi pemilihan. 

"Berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU dan itu harus dindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan. Pemahaman kami terhadap surat ini (Bawaslu RI), semua laporan yang kami buat di Bawaslu Tapanuli Selatan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan,” katanya. 

2. Pelapor curiga Bawaslu Tapsel tidak independen

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Kekeliruan penafsiran ini yang menjadi dugaan Bawaslu Tapsel tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga tidak berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga kita curiga ada keberpihakan di salah satu pihak. Itu dugaan kami," jelas Irwansyah.

3. Klarifikasi Bawaslu, aduan pelapor tidak memenuhi syarat formil

Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum pelapor dugaan penggunaan syarat dukungan palsu dalam Pilkada Tapsel. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengonfirmasi soal pemberhentian proses aduan masyarakat. Kata dia, hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapsel menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formalnya terkait laporan tersebut.

"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024, sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. Dimana LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga," kata Vernando.

Pun begitu, ada laporan yang masih dalam proses penelusuran. Pihaknya sudah meneruskan ke Panwascam untuk melakukan penelusuran.

"Kalau LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya laporan. Karena, lokasinya juga masih kabur waktu dua hari memperbaiki laporan. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal dan kami teruskan Panwascam untuk ditelusuri," jelas Vernando.

Vernando mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis penjelasan terkait dengan laporan tersebut, dihentikan kepada kuasa hukum pelapor. "Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita saya sampaikan. Sudah kita surat juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ucap Vernando.

Disinggung soal kuasa hukum pelapor akan membuat melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Vernando mengungkapkan hal itu, hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor. "Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan mereka. Tidak apa, itu hak mereka. Kita kerja sesuai dengan aturan. Kita juga melakukan tindakan kok, ada dari laporan itu, kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," jelas Vernando.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us