Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan Sumut

Posko penyekatan akan aktif 24 jam

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan menyekat pintu masuk ke daerah tersebut untuk mencegah arus mudik. Sejumlah strategi persiapan akan diberlakukan.

Hal itu terungkap dalam rapat Peniadaan Mudik Lebaran di Aula Tengku Rijal Nurdin, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (30/4/2021). Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan petugas akan bekerja 24 jam dan peniadaan mudik lebaran akan berjalan dengan baik.

1. Pemprov Sumut siagakan 73 posko di perbatasan

Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan SumutIlustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Untuk menghalau pemudik, Pemprov Sumut sudah mendirikan 73 posko penyekatan. Sebanyak 10 posko untuk perbatasan antarprovinsi dan 63 posko untuk perbatasan antarkabupaten/kota.

Posko-posko tersebut diisi oleh Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Petugas di posko-posko tersebut akan melakukan pengecekan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau diperintahkan memutar balik.

"Evaluasinya, Sumut adalah baik. Saya yakin rakyat Sumut kalau diberi penjelasan, diberikan pengertian mudah-mudahan semuanya nurut. Kita cegat, kita hambat bahkan hentikan perkembangan COVI-19," katanya.

Baca Juga: Perbatasan Aceh dan Sumut Dijaga Ketat untuk Hindari Arus Mudik

2. Petugas disebut akan berjaga 24 jam

Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan SumutIDN Times/Imam Rosidin

Untuk perbatasan Sumut dengan Aceh ada enam pos yang dibentuk, tiga di Langkat (Desa Halaban, Desa Air Hitam dan Kelurahan Sei Dendang), satu di Pakpak Bharat (Pakpak Bharat-Subussalam), satu di Karo (Desa Lau Baleng) dan satu di Tapteng (Jalan Madumas-Singkil). Sementara itu untuk perbatasan dengan Sumatera Barat ada dua pos yaitu di Muara Sipongi dan Penyabungan, dan dua pos untuk Perbatasan dengan Riau (Palas-Rokan Hulu) dan Torgamba di Labuhanbatu.

“Petugas kita akan bekerja 24 jam di setiap posko, walau begitu tentu ada pengecualian yang diberikan seperti bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil atau kepentingan persalinan. Tentu ini harus dibuktikan secara otentik untuk bisa melanjutkan perjalanan,” kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi juga meminta kepada Bupati/walikota se-Sumut untuk kembali mengaktifkan Satgas Penanganan COVID-19 untuk menegakkan protokol kesehatan.

3. Pawai takbiran tidak diperbolehkan, salat id diimbau di lingkungan masing-masing

Jangan Mudik saat Pandemik! Ada 73 Posko Siaga di Perbatasan Sumut(Ilustrasi malam takbiran) ANTARA FOTO

Hasil kesepakatan rapat itu juga mengimbau agar Salat Id tidak berpusat di satu titik, tetapi menyebar di masjid-masjid. Pemprov Sumut juga memerintahkan supaya tidak ada pawai takbiran dan tidak diperbolehkan open house.

“Masyarakat kita ini sudah mulai kendur kedisiplinan protokol kesehatannya, jadi aktifkan kembali satgas, pantau orang beribadah dan pantau tempat-tempat yang ramai, semua harus sesuai prokes. Salat Id di masjid lingkungan masing-masing, tidak seperti sebelum-sebelumnya berkumpul di satu lapangan, atau satu masjid, menyebar ke semua masjid atau tempat salat Id. Pawai takbiran tidak ada begitu juga open house, kita harus tahan diri,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Valentino mengatakan sekarang peniadaan mudik memasuki periode pengetatan yang dimulai dari 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode peniadaan mudik akan dilakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kemudian dilanjutkan kembali dengan masa pengetatan dari 18 Mei hingga 24 Mei.

Kedua fase ini memiliki ketentuan-ketentuan masing-masing untuk pelaku perjalanan. Untuk masa pengetatan tidak diperlukan izin perjalanan, tetapi harus melengkapi dokumen kesehatan hasil tes negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1X24 Jam atau test negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Sedangkan saat masa peniadaan diharuskan memiliki izin perjalanan untuk yang bekerja, sedangkan untuk kunjungan keluarga sakit, meninggal atau kepentingan persalinan memiliki bukti yang kuat. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus dilengkapi dokumen hasil test negatif RT-PCR masimal 3X24 Jam, untuk rapid test antigen maksimal 2X24 Jam dan genose C-19 sebelum keberangkatan.

“Tanggal 6 (Mei) kami sudah akan melakukan operasi peniadaan mudik Lebaran, tetapi prediksi kami lonjakan lalulintas yang padat akan terjadi weekend sebelum lebaran, mungkin sekitar tanggal 9,10,11 April," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Edy Minta Langkat Perketat Pengawasan Pintu Masuk Mudik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya