Emosi Ibunya Dihina, Petani di Deli Serdang Bacok Temannya Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deliserdang, IDN Times – Seorang petani di Dusun IV, Desa Penen, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap polisi. Laki-laki berinisial SEJ (31) itu ditangkap setlah membacok rekannya, Heri Waruwu (45) hingga tewas, Selasa (12/10/2021).
Penyebabnya diduga karena pelaku emosi. Korban diduga menghina ibu korban. "Awalnya kedua korban dan pelaku duduk di warung, kemudian pelaku curhat sama korban masalah ibunya yang sakit yang sekarang berada di rumah sakit. Kemudian pelaku sakit hati atas omongan korban dengan mengatakan 'Matinya itu nanti', bilangkan ibunya pelaku," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Rabu (13/10/2021).
1. Pelaku langsung ditangkap setelah kejadian
Polisi yang langsung mendapatkan laporan, langsung bergegas ke lokasi. Pelaku sudah ditangkap. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Selanjutnya personil Polsek Biru-biru yang melaksanakan piket dipimpin oleh pawas Aiptu Khairul Saleh berangkat menuju TKP kemudian sesampainya di TKP personil Polsek Biru-biru bersama-sama dengan Kepala Desa Penen, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas mengecek dan melakukan pengamanan di TKP penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian menghubungi petugas Puskesmas Biru-biru," ujar Yemi.
Baca Juga: Gunakan Celurit, Pria di Binjai Rampok Tetangganya Demi Bayar Utang
2. Korban mendapat luka bacok di kepala dan bahu
Sementara, korban dibawa ke Puskesmas Biru-biru. Hasil identifikasi, korban mendapat sejumlah luka bacok.
“Dokter Puskesmas Biru-biru, menyatakan terdapat luka bacok di kepala belakang 3 bagian dan luka bacok di bahu kiri lebih kurang 7 Cm di tubuh korban," ungkapnya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Firdaus kini terduga pelaku diamankan di Polsek Biru-biru dan pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," kata Yemi.
Baca Juga: Viral Keluarga Pasien Bikin Rusuh di RS HKBP Balige, Dua Ditangkap