Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru

Dilarang bepergian ke luar daerah

Medan, IDN Times- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Sumut.

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

1. Pembatasan spesifik yang dilakukan dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar

Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun BaruANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran COVID-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Edy, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Polda Aceh Tingkatkan Pengamanan Jelang Milad GAM 4 Desember

2. Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru

Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun BaruIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan.

Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab atau Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

3. Cuti juga tidak diperbolehkan, berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari

Sumut PPKM Level 3, Gubernur Larang ASN Cuti Natal dan Tahun BaruIlustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Edy menuturkan, cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. "Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” kata Edy.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati atau Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran COVID-19 masih tinggi,” tegas Edy.

Baca Juga: Bak Eric Cantona, Saktiawan Sinaga Tendang Penonton di Liga 3 Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya