Sempat DPO, Terdakwa Penikam Rojer Siahaan Pakai Samurai Diadili

Eka Putra terlibat dalam aksi

Medan, IDN Times - Eka Putra Pardede alias Eka (22), Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen mulai disidangkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/7) Sore. Eka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan Rojer Siahaan, seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian Universitas HKBP Nomensen meninggal dunia.

"Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus Universitas HKBP Nomensen Jalan Dr. Sutomo, Kec Medan Timur," ujar jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala.

1. Terdakwa Eka Putra Pardede menusuk korban Rojer Siahaan menggunakan samurai

Sempat DPO, Terdakwa Penikam Rojer Siahaan Pakai Samurai DiadiliIDN Times/Masdalena Napitupulu

Kata Jaksa, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

"Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri," ucap Jaksa.

Baca Juga: Gawat! COVID-19 Sumut Tembus 2 Ribu Kasus, Ibu Hamil Sangat Rentan

2. Usai mengeroyok korban, terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan

Sempat DPO, Terdakwa Penikam Rojer Siahaan Pakai Samurai DiadiliIlustrasi Pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Jaksa meneruskan, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jl. Dorowati, Kec Medan Timur.

Sementara, teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pringadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

"Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kec Salak, Sidikalang," ujar jaksa.

3. Sidang ditunda hingga pekan depan

Sempat DPO, Terdakwa Penikam Rojer Siahaan Pakai Samurai Diadili(Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Baca Juga: [LINI MASA] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Sumatera Utara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya