Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Medan

Selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan

Medan, IDN Times- Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

1. Berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan

Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN MedanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan berkas dua tersangka yang dilimpahkan untuk segera disidangkan tersebut, milik Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman, dan Direktur PT ACR, M.

"Berkas tersangka M, sudah dilimpahkan Selasa, 26 Juli 2022 kemarin ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan berkas tersangka CS, sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada pekan lalu," kata Yos, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif, Eks Kacab BSM Gajahmada Divonis Tujuh Tahun Bui

2. Setelah dilimpahkan selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan

Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN MedanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yos menambahkan setelah dilimpahkan selanjutnya penuntut umum menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan pihak pengadilan.

"Kemudian kita menunggu jadwal penetapan sidang. Masih diproses, kalau ada perkembangan akan kita infokan," ungkapnya.

3. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar

Korupsi di BTN Medan, Berkas 2 Terdakwa Dilimpahkan ke PN MedanIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui penyidik Kejati Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak BTN. Mereka adalah Ferry Sonefille, selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, IR Agus Fajariyanto, selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Manager PT BTN Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji, selaku Pejabat Kredit Komersil/ (Head Commercial Lending Unit) PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho, selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan. Sedangkan satu tersangka lagi yakni oknum notaris, Elviera, kini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus korupsi ini bermula pada 2011 saat tersangka M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Yos.

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya