Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 M

Terdakwa buat laporan fiktif

Medan, IDN Times- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Hardono Purba didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/12/2022). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.136.188.500.

1. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS

Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa penuntut umum (JPU) Juna Karokaro, dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV. Ia menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV.

Terdakwa juga menyalahgunakan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020. "Kemudian, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan toilet siswa atau guru beserta sanitasinya," urai JPU dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

Baca Juga: Banjir Mandailing Natal, Sejumlah Desa Terendam Banjir

2. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa, kata JPU, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya dirinya atau keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.

Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1352/R/2022 tanggal 02 September 2022.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

3. Setiap dana BOS dicairkan, terdakwa meminta secara keseluruhan

Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 MIlustrasi uang. IDN Times/Reza Iqbal

JPU menambahkan, awal mula muncul dugaan korupsi tersebut. Di tahun 2018, SMA Negeri 1 Pematang Bandar menerima dana BOS Reguler sejumlah Rp466.480.000, untuk Triwulan I s/d IV dan dana BOS Reguler tahun 2018 untuk dua triwulan yaitu Triwulan III dan IV dengan total Rp199.880.000.

Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler adalah dana BOS disalurkan secara langsung dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke rekening sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan setiap triwulan.

"Mekanisme pencairan dana BOS Reguler Tahun 2018 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar yang dilalukan terdakwa Hardono Purba selaku Kepala Sekolah dan Saksi Sri Wardatul Hayati selaku Bendahara mengambil dana dari Bank yang dalam hal ini SMA Negeri 1 Pematang Bandar memiliki rekening di Bank Sumut," kata JPU.

Kemudian, setiap selesai melakukan penarikan dana BOS, terdakwa langsung meminta uang tersebut dari Saksi Sri Wardatul Hayati untuk diberikan kepadanya seluruhnya dan terdakwa nanti yang akan membelanjakan dan membuat laporannya.

Namun, ternyata terdakwa selaku penanggung jawab terhadap penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler Tahun 2018 untuk Triwulan III dan IV tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2018 dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Baca Juga: Banjir Serdang Bedagai, Lebih 46 Ribu Jiwa Terdampak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya