Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Medan, IDN Times- Nurmahani Lubis alias Inur dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/2/2023). Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun Penjarailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp244 M di Medan, Tersangka Terancam Bui hingga 6 Tahun

2. Terdakwa mengatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut

Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menyebutkan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. Setelah divonis, majelis meminta kepada terdakwa menanggapinya. Terdakwa mengatakan pikir-pikir.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika," sebut hakim.

3. Terdakwa menjual sabu dalam paketan kecil

Jual Sabu Ketengan, Nurmaharani Divonis 6 Tahun Penjarailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, kasus itu bermula pada Oktober 2022, sekira pukul 11.00, terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.160.000.

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Sekira pukul 19:00 telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus plastik klip bening yang seluruhnya seberat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa simpan di dalam saku terdakwa.

Kemudian saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual barang haram tersebut.

Personel melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa di pinggir jalan di Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan membeli narkotika jenis sabu paketan Rp100 ribu. Lalu pihak polisi langsung menyergap terdakwa dan membawa barang bukti.

Baca Juga: Naik Motor Listrik, Bobby Pamerkan Mural di Medan ke Ridwan Kamil

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya