Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Medan Kerja Sama Bantuan Hukum  

Perjanjian kerjasama dilakukan di Kantor KPU Medan

Medan, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan pada Kamis (22/10/2020).

Bahwa perjanjian kerja sama ini dalam hal perdata dan tata usaha negara, yaitu dalam hal memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan terkait permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara.

"Selain itu, dalam hal pemberian saran, pendapat, nasehat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan atau mediator dalam hal perundingan dan kerjasama dengan pihak lain," kata Teuku.

1. Kejaksaan Negeri Medan siap bantu permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Medan Kerja Sama Bantuan Hukum  Dok.Istimewa/IDN Times

Teuku juga menyampaikan, melalui perjanjian kerjasama ini Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KPU, sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2020.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.601.001 Jiwa  

2. Penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan

Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Medan Kerja Sama Bantuan Hukum  Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Kajari juga berpesan agar penyelenggaran Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi COVID-19," katanya.

3. Sebelumnya surat Jaksa Agung pada 10 September menegaskan agar penyelenggaran pemilu memerhatikan protokol kesehatan

Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Medan Kerja Sama Bantuan Hukum  Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal ini sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor : B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang : Optimalisasi penerapan Protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penyelenggaran Pemilu dan seluruh pihak agar melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai dengan selesai dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah setempat.

Turut hadir dan mendampingi Perjanjian kerjasama tersebut Kasi Perdata dan TUN M. Ilham, Kasi Intelijen Bondan Subrata serta sejumlah Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan.

Baca Juga: November, KPU Medan Jadwalkan Ribuan KPPS Rapid Test COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya