4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir

Keempatnya ditahan di Rutan 

Medan, IDN Times- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19, Kamis (17/3/2022). Adapun yang ditahan yakni Sekda Samosir, JS, MT dan SS selaku PPK kegiatan, dan SES selaku rekan.

"Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Tarigan.

1. Keempat tersangka ditahan di Kelas 1 Tanjung Gusta Medan

4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda SamosirIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikatakannya, tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan keempat tersangka karena melakukan tindakan pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: Sejarah dan Seputar Batu Hobon di Samosir yang Penuh Misteri

2. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan

4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda SamosirIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ungkapnya.

3. Kerugian keuangan negara mencapai Rp944 juta

4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda SamosirIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

Baca Juga: Masih Ingat Pelatih Dijewer Gubernur Edy? Begini Perkembangan Kasusnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya