2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar Ditahan

Sebelumnya, penyidik menahan tersangka Suherdi

Medan, IDN Times- Tersangka dugaan korupsi pencairan kredit surat perintah kerja (SPK) di Bank Sumatra Utara cabang Stabat tahun 2016, Fakhrizal, ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) ke Rutan Tanjunggusta Medan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengatakan bahwa sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Suherdi (HS) yang merupakan Direktur PT PKA.

"Tersangka Fakhrizal ditahan 20 hari ke depan," kata Yos, Kamis (2/2/2023).

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar Ditahanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos A Tarigan, menyampaikan penahanan tersangka Fakhrizal yang merupakan Kepala Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.

"Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Rabu (1/2/2023) di Rutan Medan," kata Yos, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/2/2023). 

Baca Juga: Sudah Masuk Penawaran Awal, Ini Alasan Bank Sumut Tunda IPO 

2. Korupsi terjadi karena adanya modus pencairan Kredit SPK

2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar Ditahanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dugaan korupsi itu terjadi karena adanya modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat pada 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

"Dalih yang dilakukan, untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yos.

3. Fakhrizal ikut membantu tersangka HS

2 Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rp1,4 Miliar DitahanIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka HS. Di mana, dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karena itu, , tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," kata Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: IPO Bank Sumut Ditunda, Ini 3 Skala Prioritas yang Bisa Dilakukan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya