Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Begini Pesan MUI Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara, Maratua Simanjuntak mendukung keputusan pemerintah terkait Salat Tarawih berjemaah pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Menurutnya, di saat Ramadan, umat Islam memang berharap agar salat berjamaah tidak dilarang.
Sebelumnya lewat Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadzir Effendy dalam konferensi persnya di Istana Negara, pada Senin (5/4/2021), pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjemaah meski masih dalam suasana pandemik.
1. Protokol kesehatan tetap wajib diterapkan
Maratua berpesan, meski diperbolehkan untuk melakukan Salat Tarawih bejamaah masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai COVID-19 dan mengimbau agar lansia maupun orang yang sedang sakit untuk tidak salat berjamaah terlebih dahulu.
"Kita mendukung, asalkan ketika berjamaah protokol kesehatan diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Gak Batalkan Puasa, MUI Binjai Sarankan Vaksinasi Malam Hari Saja
2. BKM Masjid akan diimbau melalui surat untuk terapkan protokol kesehatan
Lanjutnya, hal ini akan segera dikoordinasikan dengan lembaga-lembaga kemakmuran masjid yang ada di Sumatra Utara.
Nantinya, MUI Sumut segera mengirimkan surat kepada seluruh Badan Kemakmuran Masjid terkait himbauan untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, setiap Masjid wajib melakukan cek suhu, penyediaan sabun cuci tangan dan pembatasan jarak kepada setiap jemaah yang melakukan salat tarawih berjemaah.
3. MUI Sumut minta masjid tak gelar sajadah
Selain itu, MUI juga menghimbau agar setiap masjid tak menggelar sajadah dahulu, yang memungkinkan adanya virus menempel di sajadah.
"Sajadah kalau memang gak bisa rutin diganti mending gak usah dulu. Tapi kalau abis pakai ganti atau bersihkan silaht," harapnya.
4. Dana umat di masjid dapat digunakan untuk perlengkapan protokol kesehatan
Maratua juga mengatakan bahwa, Badan Kemakmuran Masjid dapat menggunakan dana umat untuk membeli peralatan seperti sabun cuci tangan dan sebagainya.
"Sekarang kita perbolehkan memakai uang infaq untuk membeli sabun," tutupnya.
Baca Juga: Batalkah Puasa Jika Vaksinasi COVID-19? Ini Penjelasan Ma'ruf Amin