Ditangkap Polisi, Ini Alasan Sebenarnya Pelaku Ludahi Petugas PLN

Medan, IDN Times - Aksi pelanggan meludahi petugas PLN Medan yang menagih iuran listrik tertunggak viral di jagat maya. Pelaku berinisial MR kini harus menanggung perbuatannya. Ia kini ditangkap polisi karena dilaporkan.
MR saat konfrensi pers di Polsek Medan Kota mengakui kesalahannya karena melakukan tindakan yang tak layak kepada petugas, dengan meludahi dan memaki serta mengusir petugas bernama Ayu Melinda beserta rekan-rekannya.
1. MR kesal karena listrik mati saat ada customer di kafenya

MR mengatakan ia meluapkan kekesalan dengan petugas karena tak dapat mengontrol emosinya. Dirinya menceritakan bahwa, kafe miliknya telah dimatikan listrik oleh petugas saat sedang ada customer.
"Saya sudah melihat dan memohon dikarenakan kafe sedang ada customer sehingga listrik dimatikan sehingga customer tidak bisa memesan," ujar MR.
2. Petugas dinilainya keluarkan statement yang membuatnya merasa sedih

Lanjutnya, menjelaskan bahwa ia selaku pebisnis emosi diperbuat oleh petugas PLN. Ia juga menilai petugas mengeluarkan statment yang membuatnya sedih.
"Sementara saat situasi seperti ini saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya jadi barista dan semuanya. Saat itu sedang di-charge. Ditambah lagi beliau (petugas) mengeluarkan statement yang bikin saya sangat merasa sedih selaku konsumen media publik. Namun, karena emosi saya, saya juga mengakui bahwa yang saya lakukan itu adalah salah. Hanya persoalan statement," jelasnya.
3. Pelaku dikenakan pasal akibat dari kekesalannya

Sementara itu, Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution mengatakan bahwa yang memicu pelaku sampai perbuatan tersebut dikarenakan kekesalan dirinya ada penagihan listrik
"Kesal pelaku ditagih, tagihan listrik," ucap Nasution.
"Tersangka mengusir dan memaki korban, melakukan pelemparan batu terhadap korban, memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil yang digunakan korban," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa, pasal yang dipersangkakan, pasal 335 ayat 1 subsider pasal 315 dari KUHP," jelasnya.