Remaja Binjai Pedagang Orangutan Dipenjara, Perkaranya Segera Diadili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus perdagangan orangutan Sumatra (pongo abelii) dengan tersangka berinisial TDR segera disidangkan. Ini menjadi babak baru kasus perdagangan satwa yang melibatkan remaja 18 tahun itu setelah lama berporses di Polda Sumut.
Berkas TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 19 Juli 2022. Perkaranya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.
1. TDR mendekam di Rutan Klas I Labuhan Deli
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan membenarkan penyerahan tahap dua kepada Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. TDR juga sudah ditahan. Dia ditahan sejak Rabu (27/7/2022).
“Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan,” ujar Yos lewat pesan singkat, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu
2. Berkas perkara dilimpahkan ke persidangan pekan depan
Kepala cabang kejaksaan negeri deli serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara melalui kasubsi Tipidum/Pidsus Putra Siregar juga mengonfirmasi soal pelimpahan TDR . Perkara tersebut akan segera disidangkan.
“Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Putra.
Jika merujuk pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, TDR terancam dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. TDR diduga terlibat jaringan internasional perdagangan satwa
TDR ditangkap oleh Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu dalam operasi Polda Sumut di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Dalam berkas perkara bernomor LP/881/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, TDR ditangkap bersama empat temannya; AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Dari dalam mobil yang mereka tumpangi, ditemukan satu bayi orangutan sumatra yang hendak dijualnya.
Hanya TDR yang diproses. Empat rekannya hanya dianggap sebagai saksi meski diduga juga terlibat dalam perdagangan. Seluruhnya merupakan warga Kota Binjai.
Polisi juga sempat menangguhkan penahanan TDR . Dalihnya karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari orangtua.
TDR diduga bukan pemain baru dalam perdagangan satwa dilindungi. Dia bahkan diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional. Namanya sempat disebut-sebut dalam berkas perkara perdagangan orangutan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam kasus itu perdagangan orangutan diduga diatur oleh Irawan Shia alias Min Hua alias Aju yang merupakan narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru. Dia merupakan sindikat jaringan perdagangan satwa internasional. Eddy diduga diperintahkan oleh Min Hua untuk membeli orangutan dari TDR. Orangutan itu kemudian diambil oleh tiga orang yang diduga anak buah Eddy Alamsyah berinisial SP, TP dan DPA. Sampai saat ini status hukum ketiganya tidak jelas.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, kasus yang menjerat TDR adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena tentunya melibatkan jejaring yang cukup luas. Apalagi satwa yang diperdagangkan merupakan spesies kunci dalam ekosistem dan terancam punah.
“Satu orangutan hilang dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia,” ujar Ali.
Ali juga mendorong penegak hukum bisa transparan dalam penanganan kasus. Dia juga mendorong polisi mengembangkan kasus itu. Penegak hukum harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya.
“Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar,” kata Ali.
Baca Juga: Orangutan Mati di Gayo Lues, Diduga Digigit Anjing dan Dipukul Pemburu