Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi Warga

Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA

Tapanuli Tengah, IDN Times- Tua Tumanggor, salah satu keluarga penggugat menyayangkan aksi perlawanan warga dalam perkara objek tanah di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN diadang sejumlah warga saat konstatering berlangsung.

"Seharusnya pihak tergugat menghormati putusan pengadilan dengan mendukung jalannya konstatering, bukan malah melakukan perlawanan," jelas Tua, Jumat (9/6/2023).

1. Konstatering dilakukan berdasarkan putusan yang inkrah

Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi WargaTergugat diharapkan dapat menghormati putusan hakim (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

Tua mengatakan, Konstatering (pencocokan batas tanah sengketa) yang pertama dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) lalu gagal terlaksana.

Saat itu sejumlah warga melakukan perlawanan dengan menghadang pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN saat melaksanakan konstatering.

"Konstatering dilakukan untuk mengetahui letak dan luas tanah milik penggugat. Dan konstatering itu dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang sudah inkrah, artinya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tua. 

Baca Juga: Ikut Bantu Pembunuhan, Tato Menangis Minta Maaf ke Istri Paino

2. Tahun 2018 Pengadilan Negeri Sibolga mengabulkan permohonan penggugat

Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi WargaPutusan Tahun 2018 dari Pengadilan Negeri Sibolga menangkan Relia Purba dan Saurma Purba sebagai penggugat (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

Tua menyebutkan, sebelum konstatering dilakukan, Pengadilan Negeri Sibolga telah mengeluarkan putusan terkait perkara kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Bona Lumban, (dulunya Desa Bona Lumban). 

Dalam putusan itu, kata Tua, Pengadilan Negeri Sibolga menolak seluruhnya eksepsi dari tergugat (Argo Hutauruk) dan mengabulkan gugatan dari penggugat yakni Relia Purba dan Saurma Purba. 

"Pada putusan Nomor 14/pdt.G/2018/PN Sbg/tanggal 15 November 2018, mengabulkan permohonan orangtua saya sebagai penggugat dalam perkara itu," jelasnya.

3. Sidang lapangan sudah dilakukan oleh PN Sibolga dan BPN pada tahun 2018

Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi WargaSidang lapangan sudah pernah dilakukan Tahun 2018 oleh Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN (Dok IDNTimes)

Tua mengatakan, pihak tergugat sebaiknya menghormati hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga. Sebab, kata Tua, sebelum dikeluarkannya putusan pada Tahun 2018, BPN dan Pengadilan Negeri Sibolga sudah pernah melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan pada objek perkara.

"Seingat saya, sidang lapangan yang dilakukan di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu itu tidak hanya dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN, tapi dihadiri beberapa pihak tergugat dan penggugat," kata Tua.

"Pihak dari pemerintahan juga hadir saat sidang lapangan," tambahnya.

4. Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA

Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi WargaPutusan dari MA menolak Kasasi yang diajukan Argo Hutauruk sebagai tergugat (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

Menurut Tua, dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga, pihak tergugat (Argo Hutauruk) seharusnya tidak perlu melakukan perlawanan. Pihak tergugat yang sudah beberapa kali menempuh upaya hukum tidak pernah berhasil.

"Pihak tergugat yakni Argo Hutauruk sudah kalah di Pengadilan Negeri Sibolga. Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Medan pun kalah juga," kata Tua.

"Bahkan sampai Kasasi yang diajukan oleh tergugat ditolak MA," tambah Tua.

5. Konstatering kedua diharapkan polisi bertindak tegas

Konstatering Lahan di Tukka Ricuh, Penggugat Sayangkan Aksi WargaSaat Konstatering berlangsung, tergugat melakukan perlawanan dengan mencabut patok yang dipasang penggugat (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

Tua menambahkan, untuk konstatering kedua yang akan dilaksanakan, polisi diharapkan dapat bertindak tegas.

Menurut dia, saat konstatering pertama berlangsung, pihak tergugat yang melakukan perlawanan tidak mendapat tindakan tegas dari pihak kepolisian.

"Seharusnya tergugat dapat diamankan pihak polisi karena telah mencabut patok yang telah dipasang, artinya tergugat telah menganggu jalan nya konstatering," pungkasnya.

Baca Juga: Jenazah Dalam Mobil di Klambir Lima Terungkap, Diduga Tengah Hamil

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya