Tiga Kapal Asing Myanmar, Malaysia dan Thailand Ditenggelamkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Petugas Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bekerjasama dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, melakukan eksekusi terhadap tiga kapal asing penangkap ikan di perairan Belawan, Sabtu (11/5). Eksekusi dilakukan dengan cara menenggelamkan tiga kapal berbendera Myanmar, Malaysia dan Thailand.
Ketiga kapal itu ditangkap di tiga kurun waktu yang berbeda sejak Agustus 2018 lalu hingga 5 Desember 2018.
Baca Juga: Lolos Anggota DPRD Medan, Ini Gaji dan Fasilitas yang Didapat
1. Ditenggelamkan di tempat penguburan kapal area 14
Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115 Yunus Husein mengatakan, kapal pertama yang ditangkap PSDKP Belawan adalah KM PFKB 443 GT 49,69 berbedera Thailand, Senin 13 Agustus 2018 lalu. Petugas turut mengamankan satu orang warga negara Thailand atas nama Suthar Maumodi.
Penangkapan kedua, petugas PSDKP Belawan pada Jumat 5 Oktober 2018 berhasil menangkap kapal KM PFKB 600 GT 59,22, berbendera Myanmar. Dari situ petugas turut mengamankan dua warga negara Myanmar bernama Ayung Nain Win dan Myo Kyaw Oo. Terakhir, kapal KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendara Malaysia ditangkap Ditpoloair Polda Sumut pada Rabu 5 Desember 2018.
"Ketiga kapal tersebut kita tenggelamkan di tempat penguburan kapal area 14, agar tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas" kata Yunus kepada wartawan di lokasi.
2. Tindakan tegas penenggelaman kapal pencuri ikan akan terus dilakukan
Husein menjelaskan, tindakan pemusnahan tehadap barang bukti kapal pencuri ikan akan terus dilakukan. Tujuannya agar penegakan hukum di bidang perikanan terus berjalan.
"Menurut catatan kami, di 2019 sudah 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan putusannya akan dimusnahkan. Sampai Kamis 9 Mei 2019, kami mencatat sebanyak 503 unit kapal tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan," ungkap Yunus.
3. Penenggelaman barang bukti adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku IUUF
Kegiatan ini, lanjut Yunus, merupakan bentuk nyata kerjasama yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia, Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia .
"Harapannya, kita terus mendapat dukungan dari semua pihak. Adanya kerjasama yang baik akan menuntaskan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) di perairan Indonesia," tegas Yunus.
Baca Juga: Lagi Salat Tarawih, Listrik di Medan Padam Lagi