Terkait OTT BPKD Siantar, Giliran Wali Kota Siantar Diperiksa Polisi

Polda Sumut terus lakukan pengembangan

Medan, IDN Times - Wali Kota Siantar, Hefriansyah akhirnya mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (29/7).

Sepekan lalu Polda juga memeriksa Sekda Pematangsiantar Budi Utari. Pengembangan ini dilakukan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Siantar.

Baca Juga: Sekda Sudah Diperiksa Soal Pungli BPKD Siantar, Wali Kota Pekan Depan

1. Pemeriksaan dilakukan untuk kelengkapan penyidikan

Terkait OTT BPKD Siantar, Giliran Wali Kota Siantar Diperiksa PolisiIDN Times/Gideon Aritonang

Sebelumnya Polda sempat menyebutkan jika ada dalang lain di luar Kepala BPKD Adiaksa yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka. 

"Pemeriksaan digelar untuk melengkapi penyidikan kasus OTT di BPKD Siantar, beberapa waktu lalu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (29/7).

 

2. Wali Kota Siantar diperiksa sejak pagi

Terkait OTT BPKD Siantar, Giliran Wali Kota Siantar Diperiksa PolisiIDN Times/Gideon Aritonang

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama terhadap Hefriansyah, yang dilakukan oleh tim penyidik. Penjadwalannya sejak awal minggu lalu.

"Wali Kota Siantar diperiksa tim penyidik sejak pagi tadi," ucap Nainggolan.

3. Statusnya masih sebagai saksi

Terkait OTT BPKD Siantar, Giliran Wali Kota Siantar Diperiksa PolisiIDN Times/Patiar Manurung

Terkait status orang nomor satu di Kota Siantar itu, MP Nainggolan menegaskannya masih diperiksa sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan penyidik. "Statusnya masih saksi ya, bukan tersangka," jelasnya.

Ketika disinggung apakah Wali Kota Siantar berkemungkinan ditetapkan menjadi tersangka, Nainggolan menuturkan, hal itu tergantung dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Kita lihat perkembangan penyidikan dulu, ya," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. Keduanya yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKD, Erni Zendrato.

Baca Juga: Akan Diperiksa Terkait OTT Pungli BPKD, Wali Kota: Banyak Lah, Puluhan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya