Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 Bulan

Tuding Djarot suap kepala desa waktu Pilgub lalu

Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dewi Budiati. Wanita 54 tahun ini divonis atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap diri Djarot Saiful Hidayat.

Warga Jalan Karya Sembada, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu mengunggah di akun Facebooknya bahwa Djarot yang saat itu menjadi calon gubernur Sumut periode 2018-2023, ada menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan.

"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Dewi Budianti karena terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (4/12).

1. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 BulanTerdakwa Dewi Budiati saat persidangan (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain hukuman, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Dalam nota putusan hakim, hal memberatkan adalah karena terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Ini Kata Djarot Syaiful Hidayat Soal Wacana PNS Bekerja di Rumah

2. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 BulanDjarot Syaiful Hidayat saat persidangan (IDN Times/Fadly Syahputra)

Putusan hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Setelah sidang ditutup, terdakwa langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sementara, pengacara terdakwa, M. Rezky menyesalkan putusan hakim. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka kemukakan, terdakwa harusnya bebas. "Kita menyesalkan putusan ini. Kita masih akan diskusi dulu ya," tegas Rezky.

3. Terdakwa belum bisa ditahan karena masih ada waktu sepekan untuk pikir-pikir

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penyebar Hoaks Djarot Dihukum 7 BulanDjarot Syaiful Hidayat saat persidangan (IDN Times/Fadly Syahputra)

Jaksa Haslinda yang ditanyai seusai sidang mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa langsung menahan terdakwa. Alasannya, mereka masih menunggu waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

"Kalau dia (terdakwa) banding, kita nggak bisa tahan. Jika dia terima, kita langsung eksekusi," jelas Haslinda.

Mengutip dakwaan dari JPU, Dewi Budiati didakwa atas kasus menyebarkan berita hoaks tentang Djarot Saiful Hidayat melalui media sosial. Di akun Facebooknya, terdakwa mengunggah tulisan yang menuding Djarot sedang membagi-bagi uang kepada para kepala desa di Kabupaten Asahan, pada Kamis 6 Juni 2018. Saat itu Djarot mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Tidak terima dengan tudingan itu, mantan gubernur DKI Jakarta ini melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumatera Utara. Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Warga Bisa Cetak e-KTP Sendiri, Djarot: Itu Bagus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya