Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram Disita

Ditangkap saat tunggu pemesan

Langkat, IDN Times - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan Harefa bersaudara di lokasi terpisah, Selasa (8/10) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Micco Harefa (37), dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

"Pengungkapan berawal dari pergerakan petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, yang mengamankan Micco warga Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tangannya, kita mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu (9/10).

1. Ditangkap saat sedang menunggu pelanggan

Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram DisitaIDN Times/Handoko

Saat itu, dijelaskannya, tim langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli. Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.

"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti, sehingga dengan mudah kita mengamankan dan langsung mengintrograsinya," sebutnya.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba 2 Bulan, Polres Tapteng Tangkap 36 Tersangka

2. Abang beradik jadi pengedar sabu

Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram DisitaIDN Times/Handoko

Dalam penangkapan terhadap Micco, dan dilakukan pengembangan cukup membuahkan hasil maksimal. Petugas, berhasil menangkap tersangka lain yakni Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dii kediamannya, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,33 gram. "Stevan kami gerebek langsung di rumahnya. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan dari Micco. Mereka bersaudara, abang beradik," urai mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai itu.

3. Sabu disembunyikan di celana dalam

Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram DisitaIDN Times/Handoko

Dalam penggerebekan itu, paparnya, dari dalam rumah tersangka tidak diamankan barang bukti. Namun tak ditemukan barang bukti lainnya.

"Awalnya kita sempat kebingungan, karena dalam penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti," kata Kasat.

Hingga akhirnya, kita melakukan penggeledahan badan kepada tersangka kedua ini. Hasilnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan dari celana dalamnya.

"Barang bukti disimpan tersangka di celana dalamnya. Saat diinterogasi, tersangka menerangkan barang bukti itu miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Simpan Narkoba di Celana Dalam, Waria di Langkat Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya