Diduga Over Dosis, Polda Sumut Selidiki Kematian Istri Polisi

RA tewas di tempat hiburan malam

Medan, IDN Times - Kematian RA (32), istri anggota Polri di salah satu tempat hiburan malam di Deli Serdang, Sumatra Utara, Senin, 8 Maret 2021 lalu tengah diselidiki. Ada dugaan ia meninggal karena over dosis. 

Melansir ANTARA, penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras Diteskrimum, Ditresnarkoba dan Propam Polda Sumut.
 
"Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kematian istri anggota Polri diduga 'over dosis'," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (16/3/2021).

1. RA sedang dalam proses perceraian

Diduga Over Dosis, Polda Sumut Selidiki Kematian Istri PolisiIlustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Hadi mengatakan, RA meninggal di diskotik tersebut pada dini hari. RA sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

"RA istri anggota Polri yang bertugas di Sumut. Namun, sejak April tahun lalu, mereka sudah tidak serumah menunggu proses perceraian," bebernya.

Baca Juga: Fikrin dan Burhanuddin Terbukti Alihkan Dana Desa Jadi Usaha Ternak

2. Polisi sudah bongkar makam untuk autopsi

Diduga Over Dosis, Polda Sumut Selidiki Kematian Istri PolisiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mengungkap penyebab kematian, kata Hadi, sejumlah orang juga sudah diperiksa sebagai saksi. RA sendiri sebenarnya sudah dimakamkan.

Polisi juga membongkar makam RA (ekshumasi) di TPU Rambung, Binjai, guna melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

3. Polisi juga selidiki peredaran narkoba di lokasi

Diduga Over Dosis, Polda Sumut Selidiki Kematian Istri PolisiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Sumut akan mengambil tindakan tegas apabila ditemui peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
 
"Semuanya masih kita dalami, tidak mentolerir peredaran narkoba karena yang terjadi selama ini menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Buron 12 Tahun Karena Korupsi, Fareddy Dihukum 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya