Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

Tuntutan yang sama untuk Otong

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana membacakan tuntutan kepada dua terdakwa pengirim 14,97 kilogram sabu-sabu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7). Satu terdakwa merupakan anggota polisi di Polres Samosir atas nama Brigadir Sofiyan (35) sedangkan satunya warga sipil bernama Alawi Muhammad alias Otong ( 21).

JPU menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Perampok Bersenjata Api Tertangkap Lagi

1. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 tentang Narkotika

Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Terdakwa Sofiyan yang tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Sementara terdakwa Alawi Muhammad alias Otong tinggal di Jalan Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Keduanya didakwa melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Ditangkap polisi saat membawa belasan kilogram sabu, Minggu (20/1) dini hari

Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 MiliarPixabay.com

Kedua terdakwa ditangkap polisi dari Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/1) sekira pukul 01.30 WIB. Saat ditangkap mereka sedang membawa dua tas yang berisi 14,97 kilogram sabu-sabu.

Rinciannya satu tas terdapat 12 bungkus yang total isinya 11.976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2.994 gram.

3. Berencana mengantar pesanan ke Siantar

Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 MiliarDok.IDN Times/istimewa

Kedua terdakwa membawa puluhan kilogram sabu-sabu tersebut dari lokasi Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, dengan menumpangi mobil mini bus milik Sofyan. Rencananya mereka akan mengantarnya kepada pemesan di Pematangsiantar.

Namun, sebelum bertemu dengan pemesan barang haram tersebut, polisi dari Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, keburu meringkus keduanya. Selanjutnya mereka berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Sudah Sepekan Warga Rusunawa Pandan Tak Nikmati Listrik, Ini Sebabnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya