Penyekatan Masih Diberlakukan, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli

Pintu masuk dan keluar Binjai dijaga petugas

Binjai, IDN Times - Penjagaan akses masuk dan keluar masih dijaga pihak kepolisian Polres Binjai, bagi pekerja non Essential dan Kritikal, di pos penyekatan, Simpang Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.

"Kita mengikuti instruksi yang ada. Sesuai arahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang sampai dengan 25 Juli mendatang," kata Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Medan PPKM Level 4, Gubernur Edy Rahmayadi Teken Surat Hari ini

1. Upaya putus penyebaran wabah COVID-19

Penyekatan Masih Diberlakukan, PPKM Diperpanjang Sampai 25 JuliRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perpanjangan PPKM diperpanjang menurut dia, merupakan upaya dari pemerintah guna dapat memutuskan penyebaran wabah di Kota Binjai khususnya dan Sumatera Utara.

"Semua ini dilakukan sebagaimana instruksi dari pemerintah untuk menurunkan angka penyebaran," ujarnya.

2. Mohon maaf atas ketidaknyamanan saat pemberlakuan PPKM

Penyekatan Masih Diberlakukan, PPKM Diperpanjang Sampai 25 JuliIlustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Joko panggilan akrab Kasatlan Polres Binjai, tidak lupa meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini.
Pastinya, semua dilakukan untuk kebaikan bersama guna menurunkan angka penyebaran wabah.

"Kita pastinya meminta maaf kepada semuanya, lantaran membuat tidak nyaman. Semua ini dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran," jelas dia.

3. Bersikap humanis kepada masyarakat saat berada dilapangan

Penyekatan Masih Diberlakukan, PPKM Diperpanjang Sampai 25 Julidoc pribadi/ajun ally

Untuk saat ini, ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Binjai dan Sumut pada umunya, agar dapat mematuhi aturan. Juga tidak lupa menerapkan Protokol Kesehatan, saat penerapan PPKM Mikro dan sebaiknya tidak berpergian kemana-mana dulu.

"Namun penyekatan tidak akan diberlakukan kepada pekerja non Essential dan Kritikal melintas keluar dan masuk Kota Binjai. Tak lupa pula kita salalu menekankan agar anggota dilapangan selalu berlaku humanisnkepada seluruh masyarakat," tegas Kasat Lantas.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya