Data BPJAMSOSTEK, Sudah 7,5 Juta Pekerja Penuhi Syarat Terima BSU

Bantuan Rp600 ribu per bulan untuk upah di bawah Rp5 juta

Binjai, IDN times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketentuan umum penerima adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan. Berdasarkan data yang terima pihaknya, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.

"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Binjai Tengku Muhammad Haris Sabri Sinar, Senin (24/08/2020).

1. Agar tepat sasaran, salurkan bantuan sesuai aturan

Data BPJAMSOSTEK, Sudah 7,5 Juta Pekerja Penuhi Syarat Terima BSUKantor BPJAMSOSTEK Binjai (IDN Times/ istimewa)

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

"Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia," tukasnya.

Lebih rinci terkait Permenaker 14/ 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

 

2. Tengah menvalidasi data dan nomor rekening peserta

Data BPJAMSOSTEK, Sudah 7,5 Juta Pekerja Penuhi Syarat Terima BSUJajaran pimpinan BPJAMSOSTEK meninjau layanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda. Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor. Nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

BPJAMSOSTEK juga melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Selain itu BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

"Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah 

3. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja

Data BPJAMSOSTEK, Sudah 7,5 Juta Pekerja Penuhi Syarat Terima BSUBPJamsostek

Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," kata dia.

4. Sudah 7,5 juta pekerja yang memenuhi kriteria

Data BPJAMSOSTEK, Sudah 7,5 Juta Pekerja Penuhi Syarat Terima BSUIDN Times/BPJAMSOSTEK

Berdasarkan data yang terima pihaknya, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," terangnya.

Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam waktu dekat ini. Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJAMSOSTEK menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan.

Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," pungkasnya.

Baca Juga: Akhir Agustus, Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya