Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bobol Sekolah di Binjai saat Malam HUT ke-77 RI, Pria Ini Ditangkap

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Binjai, IDN Times - Seorang pria berinisial H (37), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian. Pelaku diringkus dari kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara.

"Pelaku ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian di sekolah dasar (SD) 024764 Jalan Inpres, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara," kata Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Jumat (19/8/2022).

1. Beraksi tepat di malam HUT ke-77 Republik Indonesia

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti (IDN Times/ istimewa)
Pelaku yang diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti (IDN Times/ istimewa)

Junaidi menjelaskan, pencurian itu terjadi saat malam HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, aksi dilakukan seorang diri dengan cara membongkar ruang perpustakaan sekolah.

"Dari lokasi, pelaku mengambil satu buah pipa air berwarna putih, satu unit mesin pompa air merek Metabo warna biru dan 80 berbagai jenis buku pelajaran yang merupakan inventaris sekolah," papar Junaidi.

2. Polisi bergerak menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti (IDN Times/ istimewa)
Pelaku yang diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti (IDN Times/ istimewa)

Aksi sendiri diketahui oleh pihak sekolah pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Guru yang masuk sudah mendapati ruang perpustakaan berantakan dan melaporkan ke Kepala Sekolah (Kepsek) Rizaldi.

"Kepsek langsung melaporakan kejadian ke Polsek Binjai Kota. Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," terang Junaidi.

3. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan mengkumpulkan bukti-bukti membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diciduk dari kediamanya pada Kamis 18/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan bukti satu buah pipa air berwarna putih, satu unit mesin pompa air merek Metabo warna biru dan 80 buah buku. Untuk selanjutnya pelaku kita peroses dan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Iptu Junaidi.

Share
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us