Beberapa Fakta Diungkap Saksi di Persidangan Satwa Terbit Rencana

Sebut nama Aceng sebagai pembawa Orangutan

Langkat, IDN Times - Pembersih kandang satwa dirumah pribadi terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, membeberkan sejumlah fakta di persidangan berkas perkara kepemilikan satwa liar dilindungi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023).

Robin Pelita Pelau sekaligus saksi dalam perkara satwa liar dilindungi mengatakan jika, semua satwa liar dilindungi yang diamankan BKSDA, bukanlah milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

"Semuanya (Satwa liar yang dilindungi) bukan punya ketua (Terbit), orang yang ngantar. Dan bukan dititipkan kepada ketua," kata Robin dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Ledis Meriana Bakara.

1. Bersama dengan kandang, Aceng bawa orangutan ke rumah Terbit

Beberapa Fakta Diungkap Saksi di Persidangan Satwa Terbit RencanaSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Satwa liar yang dimaksud adalah Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor, dan monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor.

"Orangutan itu yang bawa ke rumah ketua, Aceng namanya. Aceng ini dia kerja juga di rumah ketua," ujar Robin. Pada saat itu orangutan dibawa bersama kandangnya menuju rumah pribadi terdakwa Terbit Rencana.

"Saat dibawa ke rumah terdakwa bukan orangutannya aja, tapi sama kandangnya menggunakan truk Colt Diesel. Aceng saat ini sudah berhenti kerja," timpal Robin.

Baca Juga: Terjerat Sling dan Dehidrasi, Harimau di Mandailing Natal Mati

2. Makanan satwa liar dilindungi diambil dari kebun milik Terbit

Beberapa Fakta Diungkap Saksi di Persidangan Satwa Terbit RencanaSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Robin menambahkan, elang, monyet hitam dan beo juga diantar oleh pekerja yang bekerja di rumah pribadi Terbit Rencana. "Elang dari Hamdan. Monyet hitam dan beo diantar juga. Kenapa diantar orang saya gak tau," timpal Robin.

Majelis hakim pun bertanya soal siapa yang memerintah robin untuk merawat dan memberi makan satwa-satwa liar yang dilindungi itu, pria yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di rumah pribadi Terbit Rencana menjelaskan, hanyalah inisiatif dirinya sendiri.

"Memberi makan satwa tidak ada yang memerintah dan dari dulu saya pecinta binatang jadi saya berinisiatif sendiri. Makanan satwa, saya kasih kates dan pisang yang diambil dari ladang ketua (Terbit). Kadang Entah ada buah-buah yang gak dimakan dari rumah terdakwa, juga saya kasih. Tidak ada terdakwa memberikan uang untuk membeli makan satwa," jelas Robin.

3. Empat satwa liar dilindungi diakui saksi diterima tanpa melapor kepada terdakwa Terbit

Beberapa Fakta Diungkap Saksi di Persidangan Satwa Terbit RencanaSidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim pun menyinggung keberadaan satwa liar ini, apakah diketahui terdakwa Terbit Rencana keberadaannya atau tidak. "Ketua (Terbit) pernah bertanya ini (satwa) punya siapa, dan kenapa dibawa kemari," papar Robin sembari menirukan apa yang diucapkan terdakwa Terbit Rencana pada waktu itu.

"Masalah satwa, saya tidak tau itu hewan dilindungi. Terdakwa juga jarang ke kadang satwa, tapi terdakwa tau ada binatang," sambung dia.

Robin pun tak menampik, pada saat satwa liar dilindungi itu dimaksukkan kedalam kandang yang berada diperkarangan rumah Terbit Rencana, dirinya lah yang menerima. "Empat satwa saya terima, dan saya gak ada melapor ke terdakwa. Saya sendiri yang berinisiatif meletakkan satwa ke dalam kandang.Terdakwa pun tidak pernah memerintahkan membuang satwa," ucap Robin.

4. Saksi akui Elang disebut-sebut pernah beberapa kali dibawa oleh orang bernama Hamdan

Beberapa Fakta Diungkap Saksi di Persidangan Satwa Terbit RencanaSidang kepemilikan satwa liar dilindungi diduga milik eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di PN Stabat. (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana mempertegas soal keberadaan elang. "Elang itu beberapa kali pernah dibawa pulang oleh Hamdan," tegas Robin menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Majelis hakim pun mengakhiri persidangan berkas perkara terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. Persidangan pun kembali digelar pada, Senin (29/5/2023) pekan depan.

Namun sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, apakah benar pengakuan dari saksi. "Bagaimana terdakwa keterangan saksi," tanya majelis hakim.

"Benar keterangan saksi yang mulia," jawab Terbit, dipenghujung persidangan.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Terbit Rencana

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya