Mahasiswa Harus Cakap Dalam Menarasikan Ide dan Pemikiran

Belajar tidak terbatas pada ruang kelas dan perpustakaan

Serdang Bedagai, IDN Times - Chief Of Academic Officer NUEFA Digital Campus, Donny Prayudi Nugroho menjelaskan belajar merupakan ilmu pengetahuan tidak terbatas pada ruang kelas dan perpustakaan saja, sumber belajar tersedia banyak di internet juga budaya menulis karena menulis adalah salah satu kebiasaan yang sehat.

“Tulisan tidak harus selalu ilmiah, selama positif, menginspirasi, memotivasi dan bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya saat menjadi pemateri Gerakan Nasional Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Mahasiswa Cerdas di Era Digital” pada 28 Juni 2021.

1. Revolusi digital mendorong cara pandang dari seseorang di dalam menjalani kehidupan yang sangat canggih

Mahasiswa Harus Cakap Dalam Menarasikan Ide dan PemikiranKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Founder Lentera Pustaka Indonesia, Edrida Pulungan menjelaskan pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Revolusi digital mendorong cara pandang dari seseorang di dalam menjalani kehidupan yang sangat canggih kemudian akan membuat perubahan besar di seluruh dunia di berbagai sektor diantaranya pendidikan.

“Transformasi adalah proses perubahan terstruktur yang direncanakan untuk mencapai tujuan mulia,” jelasnya.

2. Mahasiswa seharusnya adalah mereka yang cakap dalam menarasikan ide dan pemikirannya

Mahasiswa Harus Cakap Dalam Menarasikan Ide dan PemikiranPinterest

Dosen dan Akademisi, Radinal Mukhtar Harahap mengatakan mahasiswa seharusnya adalah mereka yang cakap dalam menarasikan ide dan pemikirannya. Era digital bagaimanapun juga memiliki sisi negatif, dan hal ini harus bisa diselamatkan dengan keilmuan. Menurutnya pencapaian tertinggi dalam digital adalah penciptaan, menciptakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan banyak orang.

Dosen dan Akademisi, Rahmat Hidayat, menuturkan di negara kita terdapat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain tata letak sirkuit terpadu. Dan juga ada beberapa etika mengambil informasi yaitu meminta izin, tulis sumber, dan tidak komersial.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya