Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu Lah

Polda sudah tetapkan 2 tersangka Pungli di BPKD Siantar

Pematangsiantar, IDN Times - Pasca ditetapkannya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Adiaksa Purba sebagai tersangka oleh Polda Sumut, Wali Kota Siantar Hefriansyah memilih irit berkomentar.

Ia yang ditemui usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Siantar di gedung Harungguan, Senin (15/7) lebih banyak mengeluarkan jawaban tidak tahu.

"Gak tahu aku, gak tahu," katanya usai ditanyai wartawan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Saat disinggung keterkaitannya dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap bawahannya, Hefriansyah membantah hal itu.

"Daki dan keringat orang gak pernah ku urus-urus, biar tahu kalian," tegasnya.

1. "Kita kasih semangat dulu, biar ada pembelaan dia dulu"

Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu LahIDN Times/Gideon Aritonang

Hefriansyah juga tidak mau berkomentar ihwal kosongnya bangku Kepala BPKD Siantar usai Adiaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka.

"Aku gak tahu lah. Kita kasih semangat dulu, biar ada pembelaan dia dulu. Jangan langsung kalian vonis," ujarnya.

Baca Juga: Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka

2. Pergantian Kepala BPKD masih menunggu instruksi pimpinan

Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu LahIDN Times/Gideon Aritonang

Sekda Kota Siantar Budi Utari mengatakan pergantian jabatan Kepala BPKD Siantar masih belum dalam pembahasan. Menurutnya pergantian posisi Adiaksa di BPKD Siantar masih menunggu instruksi pimpinan.

"Belum ada, belum ada. Nanti menunggu petunjuk pimpinan," ucapnya.

Saat ini Adikasa telah ditahan di Mapolda Sumut. Dalam masa pemeriksaan, Pemko Siantar belum memberikan pendampingan hukum.

"Pemko belum, tapi dari Korpri sudah kita lakukan pendampingan hukum,"katanya sembari masuk ke dalam mobil.

3. Kepala dan bendahara BPKD sudah ditetapkan jadi tersangka dugaan pungli

Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu LahDok. IDN Times/IStimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan tersangka baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/7). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, tersangka baru dari kasus OTT di Pematangsiantar yakni Kepala BPKD Pematangsiantar, Adiaksa Dian Sasman Purba.

"Adiaksa statusnya sudah tersangka dan sekarang ditahan di Mapolda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Minggu (14/7).

Rony menjelaskan, Adiaksa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar. Dan itu sudah berlangsung lama serta mengalir kepada kepada dirinya.

"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," jelas Rony.

Sejauh ini, sambung Rony, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut.

Tersangka pertama yakni bendahara BPKD Pematang Siantar, Erni Zendrato dan berikutnya Kadis BPKD Kota Pematangsiantar, Adiaksa Purba.

"Untuk belasan saksi yang turut diamankan saat OTT berlangsung sudah kita pulangkan. Alasannya mereka hanya diperiksa sebagai saksi," pungkas Rony.

Baca Juga: [BREAKING] Kepala BPKD Siantar Resmi Jadi Tersangka Pungli

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya