Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan

Dedi Dermawan Milaya Ketua Karang Taruna Sumut yang sah

Medan, IDN Times - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tergugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin (5/6/2023).

Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi dalam temu pers, Selasa (6/6/2023).

1. Berikut 4 poin putusan PTUN Medan

Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN MedanDedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut (kanan) bersama penasehat hukumnya M Rusli menunjukkan surat gugatan ke PTUN Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Adapun poin-poin dalam putusan PTUN ini berbunyi, Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.

Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);

Baca Juga: Lagi Panas Dingin, Segini Jumlah Harta Gubernur Edy Vs Wagub Ijeck

2. Tidak ada kaitan dengan keretakan hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN MedanKetua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya (empat dari kanan) bersama penasehat hukum dan pengurus karang Taruna Sumut (Dok. IDN Times)

Dengan hasil putusan ini, Dedi mengucapkan terima kasih pada Ketua Umum Karang Taruna Didik Mukrianto yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan. Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut.

“Karang taruna itu berwarna, saya sampaikan pada kawan-kawan sampai tingkat kabupaten kota bahawa karang taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Untuk itu demi menjaga keutuhan dan martabat karang taruna saya melakukan Langkah-langkah hukum ini. Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah,” jelasnya.

Dedy berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut karena tidak ada korelasinya.

“Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah karang taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah. Tentunya hari ini dengan putusan PTUN, apa yang dilakukan tergugat dan ketua karang taruna yang ditunjuk gubernur tidak sah dan secara legitimate karang taruna kepengurusan saya SK-nya masih berjalan. Jadi SK tergugat itu tidak sah. Masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami adalah pekerja sosial dan tidak pernah digaji,” tegasnya.

Dedi juga mengakui, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal ada 300 UMKM binaan yang beraktivitas di sekretariat Karang Taruna Sumut,

“Ini jadi beban psikologis bagi saya karena jadi tidak focus memimpin. Dengan putusan ini harapan kami, kabupaten kota bisa bangkit dan solid lagi. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas kami juga punya investasi untuk itu,” terangnya.

3. Berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini

Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN MedanSurat gugatan ke PTUN Medan (Dok. IDN Times)

Penasehat Hukum Dedi Dermawan, M Rusli menjelaskan putusan PTUN Medan ini adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.

“Meski begitu kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan dibanding kami akan hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun,” tegasnya.

4. Gubernur Edy mengganti Dedi dengan Samsir Pohan

Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN MedanIDN Times/Prayugo Utomo

Sebelumnya pada November 2022, Gubernur Sumatera Utara yang mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Putusan ini sempat disomasi oleh Dedi, namun tidak ditanggapi. Akhirnya Dedi mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku dirinya memiliki kewenangan untuk mencopot jabatan Ketua Karang Taruna Sumut. Menurutnya Karang Taruna saat ini mendapatkan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau enggak (punya wewenang) kan pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD. Gimana mau SK (pengangkatan) dari pusat," ujar Edy Rahmayadi, Selasa (10/1/2023).

Namun, Edy tidak menyebut secara detail jumlah anggaran yang didapat oleh Karang Taruna Sumut.

"Nanti tanya (dinas sosial) karena ada mobil, ada kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke arah politik berarti salah," katanya.

5. Baru kali ini terjadi di Indonesia Gubernur mengganti Ketua Karang Taruna

Gubernur Edy Rahmayadi Kalah dalam Gugatan di PTUN MedanKetua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Didik Mukrianto (tengah). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto yang juga Anggota Komisi III DPR RI bulan lalu datang ke Medan memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan di PTUN Medan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafaat SH MH, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

"Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial," ujarnya.

Didik mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karangtaruna Sumut.

"Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu subtansi yang harus dipahami," jelas Didik Mukrianto.

Baca Juga: Menelisik Panas Dingin Hubungan Edy dan Ijeck, Apa Sebabnya?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya